G20 vs Raksasa Pemburu Surga Pajak

MONITORDAY.COM - Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 telah sepakat atas rencana penerapan pajak perusahaan minimum global sebesar 15%. Kebijakan ini diyakini akan mempersulit ruang gerak raksasa teknologi dunia seperti Google, Amazon, Facebook, Microsoft, hingga Apple untuk menghindari pajak dengan mendirikan kantor di yuridiksi pajak rendah.
Kesepakatan ini sangat berarti mengingat G20 menjadi representasi perekonomian dunia dan memiliki posisi strategis. Negara-negara yang tergabung di G20 ini menguasai 85% PDB dunia, 80% investasi global, 75% perdagangan dunia, dan 66% populasi dunia.G20 adalah kelompok informal dari 19 negara dan Uni Eropa, serta pewakilan dari International Monetary Fund (IMF) dan World Bank (WB).
Rencana tersebut sebelumnnya telah disepakati oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Dan akan diberlakukan pada 2023 mendatang. OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) adalah organisasi internasional yang bergerak dalam bidang ekonomi dan pembangunan
Sehingga kesepakatan menyangkut pajak minimum global ini disebut sebagai OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting. Tujuannya untuk mengembangkan model aturan dan instrumen multilateral yang disepakati dalam rencana implementasi untuk memastikan aturan berlaku di tingkat global pada 2023.
Sebanyak 136 negara mencapai kesepakatan terkait pajak minimum pada perusahaan global.
Rencana pengenaan pajak minimum global datang dari pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Joe Biden pada awal tahun ini.
Rencana disuarakan pada saat forum tujuh negara dengan kekuatan ekonomi terbesar (G7), yang kemudian berlanjut dalam forum G20 dan akhirnya disepakati oleh OECD beberapa waktu lalu.