Duh! Soal Kebohongan Publik, Rizky Billar dan Lesti Kejora Bakal Dilaporkan KPI

Duh! Soal Kebohongan Publik, Rizky Billar dan Lesti Kejora Bakal Dilaporkan KPI

MONITORDAY.COM - Rizky Billar dan Lesti Kejora akan dilaporkan ke kepolisian lantaran diduga melakukan pembohongan publik buntut dari pengakuan pernikahan siri yang dilakukan oleh pasangan artis ini di awal tahun beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya, rencana pelaporan itu datang dari Mila Machmudah Djamhari, mantan pengurus PAN Jawa Timur. Kini Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur juga disebut-sebut akan berencana melaporkan keduanya. 

"Kalau kami dari wakil Kongres Pemuda Indonesia Jawa Timur masih menganalisa dan mendalami kasus tersebut adanya kegaduhan terkait pemberitaan di media sosial maupun media infotainment terkait dengan pernikahan saudara Lesti dan Billar, karena beliau berdua ini kan public figure seharusnya memberikan edukasi yang baik dan benar kepada masyarakat. Terutama untuk kedua pihak tersebut dimana pernikahan tersebut kami patut duga cacat hukum," kata Ketua Komite Pemuda Jawa Timur, Edi Prasitio seperti dikutip dari tayangan YouTube. 

Menurut Edi, hal ini berawal dari pengakuan keduanya yang menyampaikan telah melakukan pernikahan siri. Padahal menurutnya, Rizky Billar dan Lesti Kejora merupakan publik figur yang menjadi contoh di masyarakat.

"Di salah satu tayangan infotainment di RANS Entertainment di situ blak-blakkan antara Lesti maupun Billar dan keluarganya menyampaikan, telah melakukan pernikahan siri. Mereka melakukan prosesi yang seolah-olah belum pernah melakukan pernikahan baik secara agama, itu kebohongan di situ, kenapa tidak menyampaikan dari awal kepada publik kami sudah melakukan pernikahan secara agama kan gitu itu yang harus disampaikan ke publik mengingat keduanya ini kan publik figur," papar Edi. 

"Kalau kami ingin mengedukasi masyarakat bagaimana terkait peraturan hukum yang harus dipenuhi jangan sampai ada maladministrasi dalam penerapan UU itu aja. Sebagai bentuk edukasi dan penegakan hukum, dalam sebuah peraturan undang-undang pernikahan UU NO 1 Tahun 2004 kan ada aturan administrasi yang harus dilakukan ketika melakukan pernikahan yang dicatat di kantor urusan agama," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Edi menjelaskan, jika Rizky Billar dan Lesti Kejora sudah melakukan pernikahan siri ada baiknya tidak melakukan ijab kabul kembali, melainkan melakukan itsbat nikah di pengadilan agama.

"Secara syariat ada kesalahan sehingga seyogyanya mereka sudah melakukan pernikahan secara agama sebaiknya kedua belah pihak melakukan itsbat nikah itu yang dicatat pihak pengadilan agama bukan KUA sehingga berdasarkan putusan pengadilan itu akta buku nikahnya akan mengikuti pernikahan secara agamanya, ketika anak ini lahir akan sama mendapat dokumen dari orangtuanya tersebut," pungkasnya.