DPR Sepakat Tunda Pengesahan RUU KUHP

DPR RI telah bersepakat untuk menunda pengesahan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan tiga RUU lainnya. Hal ini berdasarkan pertimbangan usulan dari Presiden Joko Widodo untuk menunda keempat RUU tersebut karena dinilai masih membutuhkan pertimbangan lebih mendalam.

DPR Sepakat Tunda Pengesahan RUU KUHP
Ilustrasi Foto: Istimewa

MONITORDAY.COM – DPR RI telah bersepakat untuk menunda pengesahan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan tiga RUU lainnya. Hal ini berdasarkan pertimbangan usulan dari Presiden Joko Widodo untuk menunda keempat RUU tersebut karena dinilai masih membutuhkan pertimbangan lebih mendalam.

Penundaan ini disepakati DPR melalui forum Badan Musyawaarah (Bamus) kemarin dan forum lobi yang digelar hari ini. Selain RUU KUHP, tiga lainnya yaitu RUU Lembaga Pemasyarakatan, RUU Pertanahan dan RUU Minerba.

“DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP,” ujar Ketua DPR, Bambang Soesatyo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/9).

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet ini, langkah sosialisasi terkait RUU KUHP ini penting dilakukan agar mansyarakat tahu sehingga bisa mendapatkan penjelasan secara utuh, dan tidak salah tafsir. “Apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat," tuturnya.

“Pembahasan RUU KUHP yang dimulai sejak 1963 sudah melewati masa 7 kepemimpinan presiden dengan 19 Menteri Hukum dan HAM. Kita sebenarnya sudah berada di ujung. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum masif," lanjutnya.

Politisi partai Golkar ini menjelaskan pada dasarnya penyusunan RUU KUHP juga sudah melibatkan berbagai profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, maupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan, sehingga keberadaan pasal per pasalnya yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada di masyarakat Indonesia.

Selain itu, selama ini pada kenyataanya DPR RI melalui Komisi III telah membuka pintu selebar-lebarnya dalam menampung aspirasi. Kemudian para anggota DPR RI juga membawa aspirasi dari konstituennya, meskipun tidak semua aspirasi bisa diterima.