DPR Kawal Kasus Rizieq Shihab Diproses Terbuka

Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus tersebut dan berbagai langkah kepolisian untuk menjamin bahwa proses hukum dilakukan seadil-adilnya, terbuka, tidak terjadi kriminalisasi.

DPR Kawal Kasus Rizieq Shihab Diproses Terbuka
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni/ Dok. ANTARA

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta, dengan salah satu tersangka Rizieq Shihab, agar diproses secara terbuka.

"Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus tersebut dan berbagai langkah kepolisian untuk menjamin bahwa proses hukum dilakukan seadil-adilnya, terbuka, tidak terjadi kriminalisasi," kata Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (12/12).

Lebih lanjut, Sahroni mengapresiasi sikap kooperatif Rizieq Shihab terhadap kepolisian dengan datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) pagi.

"Saya mengapresiasi tindakan koperatif MRS (Rizieq Shihab) yang akhirnya datang dan mau diperiksa polisi meskipun agak telat," ungkapnya.

Selain itu, ia optimis jika sikap Rizieq Shihab terus koperatif, proses hukum ke depannya juga akan berjalan lancar.

Sahroni juga menilai jika Rizieq tetap kooperatif, maka dari itu berbagai asumsi yang muncul di masyarakat juga akan bisa dijelaskan hingga menghindari potensi konflik.

“Ini bagus karena bisa menghindari terjadinya konflik di masyarakat," sambungnya.

Diketahui, Pimpinan FPI Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) pagi. Rizieq datang ke Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kasus pelanggaran larangan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tanggal 14 November 2020.