DPR Apresiasi Bareskrim Jalankan Tugas Dengan Baik Sidik Kebakaran Kejagung

Ini merupakan suatu prestasi yang luar biasa, membuktikan bahwa Polri tidak kaleng-kaleng dalam hal investigasi kasus yang merugikan lembaga tinggi negara.

DPR Apresiasi Bareskrim Jalankan Tugas Dengan Baik Sidik Kebakaran Kejagung
Anggota Komisi III DPR RI Mohammad Rano Alfath saat bersalaman dengan Kapolri Jendral Pol Idham Aziz dalam sebuah acara. (Istimewa).

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Moh Rano Alfath menilai Bareskrim Polri berhasil menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan jawaban terhadap keraguan masyarakat atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Setelah dua bulan proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Polri akhirnya menetapkan delapan tersangka dengan tuduhan kelalaian bekerja dan kelalaian dalam memilih cairan pembersih yang mudah terbakar.

Ia menyoroti keberanian Bareskrim dalam menetapkan salah satu pejabat Kejagung sebagai tersangka karena telah menyetujui penyediaan bahan ilegal sebagai cairan pembersih lantai.

"Ini merupakan suatu prestasi yang luar biasa, membuktikan bahwa Polri tidak kaleng-kaleng dalam hal investigasi kasus yang merugikan lembaga tinggi negara," tutur Rano dalam siaran persnya, Sabtu (24/10). 

Selain itu, Rano juga menilai bahwa keberhasilan ini juga didukung oleh kepemimpinan dan kaderisasi Polri yang baik.

Menurut Rano, penunjukan Brigjen Pol Ferdy Sambo sebagai jenderal yang ditunjuk untuk mengusut tuntas kebakaran Kejagung dinilai tepat.

"Sempat menjadi ajang konspirasi di masyarakat, tapi semua isu ditangkis dan disikapi Bareskrim dengan profesional. Kejagung minta tolong Bareskrim untuk mengungkap kebenaran. Tim penyelidikan Bareskrim di bawah pimpinan Brigjen Ferdy Sambo tanggap menyelesaikan kasus dalam dua bulan," paparnya.

Sebelumnya, Polri telah memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Kejagung. Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima tersangka yang merupakan buruh bangunan.

Delapan orang pun menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.