Dorong Persaingan Usaha Lebih Sehat, Pemerintah Diminta Perkuat Peran KPPU

Anggota Komisi VI DPR RI, Eka Sastra, meminta kepada pemerintah agar memperkuat peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena berpotensi mendorong peningkatan roda perekonomian.

Dorong Persaingan Usaha Lebih Sehat, Pemerintah Diminta Perkuat Peran KPPU
Anggota Komisi VI DPR RI Eka Sastra/net

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi VI DPR RI, Eka Sastra, meminta kepada pemerintah agar memperkuat peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena berpotensi mendorong peningkatan roda perekonomian.

“KPPU perlu diperkuat agar dapat lebih optimal dalam mengawasi dan mendorong agar sistem persaingan usaha di indonesia ini lebih kompetitif dan bersaing sehat, serta memajukan perekonomian indonesia,” kata dia, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/11).

Ia berpendapat, KPPU seharusnya memiliki peran sentral dalam dunia usaha di indonesia. Ia mencontohkan, di negara lain, jika ada perusahaan yang ingin melakukan merger, maka perusahaan itu harus mendapatkan ‘lampu hijau’ dari KPPU negara tersebut.

"Setiap pemerintah di negara itu membuat sebuah kebijakan, maka tugas KPPU yang melakukan kajian apakah kebijakan itu tepat untuk menumbuhkan perekonomian di dunia usaha atau malah nanti memunculkan kartel-kartel di dunia usaha," terangnya.

Karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan yaitu adalah merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, ada beberpa hal yang harus direvisi dalam UU terebut. Pertama, tentang ekstra teritorial, dalam UU No. 5 Tahun 1999 itu, yang bisa diperiksa oleh KPPU hanya pelaku usaha yang berdomisili di Indonesia.

“Dalam RUU Persaingan Usaha ini, kita ingin memperluasnya dengan prinsip ekstra teritorial, dimana pun usaha itu berada, jika membuat dampak negatif di dunia usaha Indonesia, maka kita bisa kenakan sanksi,” ungkapnya.

Kedua, mengenai denda yang dikenakan, sebelumnya di UU yang lama, denda itu maksimal hanya sampai Rp 25 miliar. Eka mengatakan, dalam RUU ini, kita mengusulkan, KPPU bisa mengenakan denda sebesar 30 persen dari keuntungan yang didapatkan dari persaingan usaha yang tidak sehat itu.

Ketiga, terkait kelembagaan, alumni Pascasarjana Universitas Indonesia ini berpendapat bahwa KPPU selama ini belum kuat secara aturan kelembagaan.