Dokter Yang Eksekusi Kebiri Kimia Bakal Dipecat, Tanggapan Kamu Gimana?

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dokter Yang Eksekusi Kebiri Kimia Bakal Dipecat, Tanggapan Kamu Gimana?
Presiden Joko Widodo

LAKEYBANGET.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Nah dalam Perppu itu, ada tambahan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.

Tapi nih sobat Lakban, meski Perppu itu sudah ditandatangani orang nomor satu Indonesia itu, tapi perdebatan masih terdengar soal keputusan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Salah satunya datang dari Majelis Kode Erik Kedokteran.

Melalui Ketua MKEK dr Prijo Sidipratomo bersama Ikatan Dokter Indonesia, ia menegaskan menolak melakukan eksekusi kebiri kimia kepada pelaku kejahatan seksual. Soalnya, ia berasumsi kalau kebiri kimia sudah melanggar kode etik profesi dokter.

Prijono mengatakan, dalam sumpah dokter disebutkan jika seorang dokter tidak diperkenankan menggunakan ilmu pengetahuannya untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kemanusiaan, termasuk eksekusi kebiri kimia.

"Meskipun diancam, saya tetap tidak akan menggunakan ilmu pengetahuan saya untuk hal yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan. Dalam sumpahnya, dokter juga diminta untuk tidak terpengaruh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, politik kepartaian, dan kedudukan sosial," begitu kata Prijono pada jumpa pers di kantor IDI, Jakarta, Kamis (9/6).

Prijono menegaskan, jika kedapatan ada dokter yang berani melakukan eksekusi kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual, bakal dipecat dari profesinya sebagai dokter.

Hmm, gimana tanggapan sobat Lakban? Di satu sisi tindak kejahatan seksual memang sangat biadab. Karena tindakan keji mereka merenggut harga diri dan merusak moral korbannya. Tapi, di satu sisi sanksi hukuman kebiri memang dinilai merenggut hak asasi manusia.