Disdik Jabar Minta Masyarakat Laporkan Kasus Penahanan Ijazah Oleh Sekolah

MONITORDAY.COM - Kasus Penahanan Ijazah oleh sekolah masih sering terjadi di masyarakat. Alasan penahanan biasanya adalah tunggakan SPP terhadap sekolah oleh siswa yang ditahan ijazahnya.
Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa-siswinya. Kadisdik Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan sampai hari ini masih banyak laporan mengenai ijazah yang ditahan oleh sekolah.
"Kalau di negeri itu kan tidak ada pembayaran SPP, dan memang tidak boleh sama sekali menahan ijazah. Nah di swasta juga sama, meski itu dikelola misalnya oleh yayasan, namun pihak sekolah nanti berkomunikasi dan berususan dengan orangtua, jangan menahan ijazah, karena itu hak siswa," ungkap Dedi.
Guna mempermudah proses pelaporan penahanan ijazah, Disdik Jawa Barat meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Lapor Penahanan Ijazah (Silapiz) yang diluncurkan dalam momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).
Aplikasi akan menjadi wadah laporan bagi siswa yang ijazahnya ditahan pihak sekolah.
"Dengan aplikasi ini, kita sudah memiliki data dan akan menyegerakan satuan pendidikan untuk bergerak cepat membagikan ijazah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi, Minggu (2/5/2021).