Disambut Bak Sultan Usai Bebas, Dewas PA Minta Polisi Kebiri Saiful Jamil

Disambut Bak Sultan Usai Bebas, Dewas PA Minta Polisi Kebiri Saiful Jamil
Foto Ilustrasi

MONITORDAY.COM - Dewan Pengawas Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) Roestin Ellyas mengeluarkan kecaman terkait penyambutan Saiful Jamil sebagai mantan narapidana predator seksual terhadap anak.

Tidak saja hukuman berat, ia bahkan menilai seharusnya alat kelamin Saipul Jamil dikebiri agar tidak mengulangi perbuatannya, yaitu melecehkan anak.

"Semoga dengan teriakan kami kali ini, di mana kami juga selalu meneriakkan hukuman bagi Saipul Jamil seperti itu adalah dikebiri. Jujur saya menangis dalam hal ini saya mohon kepada pemerintah untuk tidak separuh hati menangani hal seperti ini," kata Roestin pada Senin (6/9/2021).

Roestin menyarankan aparat hukum untuk memberikan hukuman kepada Saipul Jamil berupa hukum kebiri dengan maksud agar pemerintah memperhatikan masalah tersebut secara serius dan tegas.

Seperti dilansir dari liputan6.com, Penyanyi dangdut SJ menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saiful mengakui mencabuli remaja pria berinisial DS di kediamannya di Jalan Kelapa Puan Timur RW 12 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Status tersangka disematkan penyidik tak lama setelah pria yang kerap disapa Bang Ipul itu meminum teh hangat dan menyantap bubur ayam di atas meja penyidik Polsek Kelapa Gading. Dari pemeriksaan sementara yang diperoleh dari pelapor dan 3 saksi lainnya terungkap bahwa peristiwa pencabulan berawal saat Ipul tampil di salah satu stasiun televisi.

Saat itu jarum jam sudah menunjuk pukul 01.00 WIB pada Kamis, 18 Februari. Rasa lelah menggelayut di pundak duda Dewi Persik itu selesai tampil di TV. Dia lalu memanggil korban DS dan minta tolong untuk membantu membawa barang-barang perlengkapan syuting. Alasannya kerepotan karena Saipul hanya membawa seorang asisten.

"DS nonton langsung SJ di salah satu stasiun TV. Sekitar pukul 01.00 WIB, DS, diminta SJ untuk bantunya beres-beres abis syuting," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya di kantornya, Jakarta Utara, Kamis, (18/2/2016) malam.

Ia menuturkan DS pun menuruti perintah Saipul lantaran sudah mengenal pria tersebut sejak akhir Januari 2016. Saat itu DS mendatangi Saipul dan mengaku sebagai penggemarnya. Dalam pertemuan untuk yang pertama kalinya itu Saipul mengajak DS untuk main ke rumahnya. DS menolak.

"SJ pertama kali kenal DS sejak 31 Januari 2016 di acara musik di Jakarta. Saat itu SJ dan DS kenalan," tutur Ari.

Pada 1 Februari lalu, DS kembali bertemu SJ di acara yang sama. DS juga kembali dibujuk SJ untuk main ke kediamannya di Kawasan Kelapa Gading. Lagi-lagi DS menolak. Hingga akhirnya DS mengikuti ajakan untuk menginap.

"Jadi mereka ini hanya berteman biasa. SJ sering ajak nginap DS. DS kerap menolak. Pada akhirnya, Kamis dinihari atau tepat usai acara musik, tak sengaja SJ dan DS kembali bertemu dan akhirnya DS ikut SJ pulang. Kerepotan alasannya," kata Ari.

Berikut sejumlah negara di dunia yang sudah terlebih dahulu menerapkan hukuman kebiri kimia kepada pelaku pelecehan seksual anak. 

Saipul Minta DS Mandi

Setelah sampai di kediaman Saipul, DS dan seorang asistennya masuk ke rumah berlantai 2 itu. Usai memasukkan barang bawaan sang idola ke kamarnya, DS pun ditunjukkan di mana dirinya bisa istirahat dan tidur. Di lantai 2 rumah Saipul, ada 3 kamar tidur. Dari dalam kamar, Saipul memanggil DS. Antara kamar Saipul dan DS dipisahkan kamar salah satu asisten.

"DS diminta SJ memijat tubuhnya. Malah sebelum dipijat SJ sempat meminta DS untuk membersihkan badan atau mandi. Setelah DS mandi, tubuh SJ pun dipijat oleh DS," ucap Ari.

Dari keterangan yang diperoleh DS, saat memijat SJ pun sudah meminta hal-hal aneh terhadap dirinya. Berbagai alasan penolakan diutarakan DS, tapi SJ tetap meminta dipijit.

"SJ meminta dipijat seluruh badannya, baik paha, betis, pinggang, dan lain-lain. SJ juga meminta yang aneh-aneh. DS pun menolak. Walau ditolak, SJ dengan berani menggerayangi tubuh DS," ujar Ari.

"Sampai DS kembali menolak dan mohon pamit untuk salat tahajud. SJ pun turut turun ke bawah dan ikut salat tahajud bersama DS," katanya lagi.

Usai salat, DS kembali dibujuk oleh SJ untuk memijat tubuhnya lagi. Dan DS beralasan sudah lelah dan kembali ke kamar. Bukannya menyudahi, SJ malahan penasaran dan mendatangi kamar DS. SJ makin nekat saat melihat DS tidur. Hingga akhirnya perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap DS.

"DS kaget dan minta SJ berhenti. DS pun langsung pamit pulang," ucap Ari.

Ari menuturkan, alasan DS pamit pulang untuk salat Subuh di rumahnya. Saiful pun mengizinkannya. Usai berhasil keluar dari rumah Saiful, DS menuju ke Kantor Polsek Kelapa Gading untuk melaporkan peristiwa yang baru dialami.

"DS tidak kembali ke rumah, DS melapor ke kami atas tindakan yang dilakukan SJ terhadapnya," kata dia.

Iming-iming Rp 50 Ribu

Ari mengungkapkan, dari pengakuan DS, Saipul sering memberinya uang. Bahkan saat malam itu Saiful mengiming-imingi uang 50 ribu kepada DS. Uang 50 ribu itu dijanjikan Saiful sebelum DS memijitnya.

Meski begitu, kerja penyidik tidak selesai usai menetapkan Saiful Jamil sebagai tersangka. Penyidik juga akan mencoba mengungkapkan kemungkinan adanya korban-korban pencabulan lainnya yang belum melapor atau korban yang tidak berani melapor.

"Memang DS ini sering dibujuk rayu oleh SJ. Indikasi korban lain kita juga dalami," ujar Ari.

Saat ini penyidik menjerat Saiful dengan Pasal 82 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Berikut sejumlah negara di dunia yang sudah terlebih dahulu menerapkan hukuman kebiri kimia kepada pelaku pelecehan seksual anak. 

Amerika Serikat 

Setidaknya sembilan negara bagian Amerika Serikat sudah mengaplikasikan pengebirian secara kimia menurut undang-undang mereka, termasuk California, Florida, Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, Wisconsin dan baru-baru ini Alabama.

Korea Selatan

Korea Selatan (Korsel) menjadi negara pertama di Asia yang melakukan hukuman kebiri kimia pada Juli 2011. Pelaku yang berusia 31 tahun dikebiri akibat melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap remaja 16 tahun.

Pengadilan memerintahkan eksekutor untuk mengebiri tersangka secara kimia selama tiga tahun. Selain itu, penjahat kelamin ini juga diwajibkan melakukan terapi selama 200 jam dan memakai gelang kaki elektronik untuk pelacakan selama 20 tahun.

Republik Ceko

Pada 2009, Komite Anti-Penyiksaan Dewan Eropa mengkritik Republik Ceko karena menerapkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak, terutama lantaran praktik menghilangkan testis tersangka.

Pemerintah Ceko mengatakan, 94 prosedur telah dilakukan dalam 10 tahun terakhir, semua sesuai dengan hukumnya.

Selain itu, pejabat mengklaim bahwa sudah ada 300 pria di negara tersebut yang menjalani kebiri kimia dengan penyuntikan obat-obatan, yang menekan produksi hormon sejak tahun 2000.

Rusia

Hukuman kebiri kimia di Rusia sudah dilakukan sejak 2011. Hukuman ini diberikan pada pelaku kejahatan seks terhadap anak-anak di bawah usia 14 tahun. Tak hanya kebiri kimia, pelaku juga bisa terancam hukuman seumur hidup.

Menurut Undang-Undang yang berlaku di Negeri Beruang Merah, tersangka akan diberikan hukuman kebiri kimia setelah melalui laporan psikiater forensik yang diminta oleh pengadilan. Ketika laporan lengkap, maka akan melalui tindakan medis.

Kazakhstan

Kazakhstan memperkenalkan undang-undang baru tentang pengebirian bahan kimia pada awal tahun 2018. Selain itu, tersangka juga akan dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun.

Negara Asia Tengah tersebut akan menggunakan Cyproterone, anti-androgen (hormon kelamin yang dihasilkan khusus oleh testis sehingga menyebabkan timbulnya ciri kelaki-lakian, seperti adanya janggut, suara besar, otot besar) steroid yang dikembangkan untuk melawan kanker.