Dinyatakan Bebas, Jonru Ginting Belum Dipastikan Hadiri Reuni 212
Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bebas bersyarat pada hari ini, Jum'at (23/11/2018).

MONITORDAY.COM - Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bebas bersyarat pada hari ini, Jum'at (23/11/2018).
Dia telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Pengacara Jonru, Djudju Purwanto mengatakan kliennya ingin fokus menghabiskan waktu bersama keluarga usai menghirup udara bebas.
"Belum ada jadwal khusus, jadi kembali ke keluarga," kata Djudju saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/11/2018).
Dia mengaku belum tahu apakah Jonru akan mengikuti aksi Reuni 212 pada awal Desember 2018 apa tidak. Menurutnya kliennya itu ingin fokus kepada keluarga.
"Sampai saat ini belum (ada jadwal ikut Reuni 212) karena beliau punya bayi, istrinya melahirkan, bayinya belum tiga bulan, fokus di keluarga," ungkap Djudju.
Sebelumnya diketahui, Jonru Ginting resmi bebas bersyarat pada hari ini sekira pukul 15.30 WIB. Djudju mengatakan telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak sebulan lalu.
Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat, 2 Maret 2018.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.