Dicurhati Pengusaha, Sri Mulyani Pertimbangkan Tax Amnesty Jilid II
Setelah melaksanakan paket Tax Amnesty Jilid I pada Juli 2016 hingga Desember 2017 lalu, Pemerintah tidak menutup kemungkinan kembali menerapkan Tax Amnesty jilid II. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri mulyani dikarenakan banyaknya pengusaha yang mengaku menyesal tidak memanfaatkan program pengampunan pajak yang sebelumnya.

MONITORDAY.COM - Setelah melaksanakan paket tax amnesty Jilid I pada Juli 2016 hingga Desember 2017 lalu, Pemerintah tidak menutup kemungkinan kembali menerapkan tax amnesty jilid II. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dikarenakan banyaknya pengusaha yang mengaku menyesal tidak memanfaatkan program pengampunan pajak yang sebelumnya.
“Sekarang kami timbang dulu semuanya. Kami akan lihat situasi yang memungkinkan,” kata Sri Mulyani pada acara Kadin Talks di Kadin Lounge, Jakarta, Jumat (2/8), seperti dilansir dari laman resmi setkab.go.id
Pelaksananan Tax Amnesty Jilid II, menurut Sri, suatu yang hal yang mungkin saja dilakukan oleh Pemerintah. Namun, jika rencana ini dijalani maka penerapannya harus dilakukan secara matang dan menggunakan sistem yang terbaik. Apalagi, diakuinya partisipasi dari wajib pajak (WP) pada tax amnesty jilid I sangat minim hanya lebih kurang 1 juta WP yang menggunakan kemudahan pajak tersebut dibanding potensi wajib pajak tahun 2017 lebih kurang sebanyak 17 juta yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Sri Mulyani juga menambahkan pada program tax amnesty jilid I selain minim wajib pajak untuk melaporkan pajaknya, di sisi lain masih kurangnya persiapan pemerintah saat itu seperti data yang tidak lengkap, dan belum ada sistem keterbukaan dan pertukaran informasi.
“Dulu saya belum tahu persis data-data mereka (Wajib Pajak), kalau sekarang ada Automatic Exchange of Information (AEoI),” ungkap Sri Mulyani.
Dengan saat ini, Indonesia telah ikut dalam program pertukaran data perpajakan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang bekerjasama dengan 90 negara. Maka, Pemerintah dengan mudah melacak asset dan mendeteksi data-data pengemplang pajak
“Informasi tersebut menjadi senjata bagi Ditjen Pajak untuk mengejar para wajib pajak nakal. Termasuk bagi mereka yang enggan ikut tax amnesty beberapa tahun lalu,” pungkasnya.
Perlu diketahui, tax amnesty atau pengmpunan pajak adalah sebuah kesempatan berbatas waktu bagi kelompok wajib pajak (WP) tertentu untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu sebagai pengampunan atas kewajiban membayar pajak (termasuk dihapuskannya bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa takut penuntutan pidana.
Dalam menerapkan tax amnesty, Pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Pengampunan pajak bermanfaat sebagai salah satu sumber kas negara dari penerimaan pajak.