Dewan Guru Besar Sebut Statuta UI Baru Cacat Materil

Dewan Guru Besar Sebut Statuta UI Baru Cacat Materil
Kampus UI Depok/Net

MONITORDAY.COM - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) menilai revisi statuta UI melalui PP Nomor 75 Tahun 2021 cacat materil. Hal ini dikatakan setelah DGB melakukan pengkajian dan menemukan beberapa permasalahan. 

"DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil," kata ketua Dewan Guru Besar UI, Prof. Harkristuti Karkrisnowo, dalam siaran pers, (26/7/2021). 

Dewan Guru Besar menyebutkan, setidaknya ada 8 permasalahan terkait statuta UI revisi. Yakni, karena berdasarkan statuta yang baru, rektor berhak mengangkat, memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala dan Guru Besar. 

Kemudian, perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari ‘pejabat pada BUMN/BUMD’ menjadi ‘Direksi pada BUMN/BUMD’. 

Selanjutnya, menghapus ketentuan bahwa pemilihan Rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tapi menyerahkan sepenuhnya pada MWA. 

"Menghapus kewajiban Rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada SA dan DGB, menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun ART, menghapus syarat non-anggota parpol untuk menjadi anggota MWA," lanjut Prof. Harkristuti. 

Dia melanjutkan, yang menjadi masalah juga karena statuta revisi menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada Rektor tentang 
Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis dan Rencana Akademik. 

Selanjutnya, mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki pretasi akademik yang tinggi 

"Oleh sebab itu dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013," lanjut Prof. Harkristuti. 

Selain itu, dalam rangka menjamin good university governance, menindaklanjuti surat tertanggal 24 Juli 2021 kepada tiga organ UI, Dewan Guru Besar UI juga meminta segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru. 

"Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antar organ, yang tentu harus dibicarakan secara bersama di antara empat organ UI," demikian kata Prof. Harkristuti.