Dasco: Golput Bukan Sifat Kesatria dan Bukan Solusi Untuk Memperbaiki Kondisi Negeri

MONITORDAY.COM - Tindakan atau ajakan untuk tidak memilih dalam pemilu atau "golput" Merupakan bagian dari menghalangi proses demokrasi dan melanggar Undang-Undang.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya yang diterima redaksi di Jakarta, Senin (31/5/2021).
"Undang-Undang Pemilu mencegah golput terjadi, tepatnya di Pasal 531 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp48 juta," kata Dasco.
Hal itu menanggapi terkait adanya ajakan golput untuk Pemilu 2024 meski masih tiga tahun lagi.
Lebih lanjut, Dasco menilai diskursus tentang politik dan pemilu di tengah masyarakat adalah hal yang wajar, sebab setiap orang berhak untuk menentukan pilihan politiknya.
"Semakin banyak yang memikirkan pemilu, semakin baik politik kita. Artinya, kontribusi publik dalam menentukan arah bangsa semakin meningkat, ini fenomena yang positif," ungkapnya.
Maka dari itu, Dasco mengimbau kepada siapa pun agar tidak mengajak orang untuk golput. Pasalnya, tindakan golput adalah bagian dari menghalangi proses demokrasi dan melanggar Undang-Undang.
Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) itu juga menjelaskan Pasal 515 UU Pemilu yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta."
Oleh karena itu, dia mengajak kepada semua pihak agar dapat menggunakan hak politiknya sebaik mungkin dan mengabaikan ajakan untuk golput.
"Golput bukan sifat kesatria dan bukan solusi untuk memperbaiki kondisi negeri," ucapnya.
Selain itu, Dasco menilai anggaran untuk pelaksanaan pemilu sangat besar, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya sebaik mungkin.
Menurut dia, kalau masyarakat dikasih kesempatan memilih tiap lima tahun sekali tapi tidak digunakan, tidak hanya melanggar aturan, namun juga menjadi tindakan yang mubazir dan tidak ksatria.