Dampak Virus Corona, 118 WNA ditolak Masuk Indonesia
Jumlah penolakan WNA yang terbanyak terdapat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Bali sebanyak 89 orang.

MONITORDAY.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi telah menolak masuk sebanyak 118 WNA sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Jumlah ini dihitung mulai dari tanggal 5-23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengungkapkan bahwa Jumlah penolakan WNA yang terbanyak terdapat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Bali sebanyak 89 orang.
“Alasan penolakan, karena WNA pernah tinggal atau singgah di wilayah Cina Daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia,” ujar Arvin, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/2).
Tidak hanya dari Tiongkok, Arvin mengatakan, WNA yang ditolak juga berasal dari negara yang beragam seperti dari Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika.
Selain menolak kedatangan WNA, Arvin mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 warga negara Tiongkok yang ada di Indonesia.
“Izin Tinggal Keadaan Terpaksa diberikan hanya kepada warga negara Cina yang sudah berada di Indonesia namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah virus corona serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya,” ujar Arvin.
Arvin mengatakan, hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara Bebebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Tiongkok.