Dampak Jatuhnya Lion Air, Kemenhub Periksa 117 Pesawat Secara Acak
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku telah merampungkan pemeriksaan kelaikan (ramp-check) secara acak terhadap 117 armada pesawat yang dioperasikan maskapai domestik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, seluruhnya disebut laik terbang.

MONITORDAY.COM-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku telah merampungkan pemeriksaan kelaikan (ramp-check) secara acak terhadap 117 armada pesawat yang dioperasikan maskapai domestik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, seluruhnya disebut laik terbang.
Pemeriksaan kelaikan itu dilakukan pada 31 Oktober hingga 6 November 2018 sebagai tindak lanjut dari jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 pada Senin (29/10/2018).
"Ramp-check itu sebetulnya sudah berlangsung rutin. Dalam arti, ada atau tidak ada kecelakaan kami lakukan ramp-check tetapi karena ada kecelakaan ini kami lebih intensif," ujar Kasubdit Produk Aeronautika Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kus Handono dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Rabu (7/11/2018).
Kus merinci pemeriksaan dilakukan terhadap satu pesawat Boeing 737-300, dua pesawat Boeing 737-500, 57 pesawat Boeing 737 New Generation, 11 pesawat Boeing 737 Max, 11 pesawat ATR 72, dan delapan pesawat Airbus 320. Pemeriksaan pesawat tersebut dilakukan sepuluh bandara, yakni Cengkareng, Medan, Padang, Bali, Makassar, Manado, Surabaya, Sorong, Balikpapan, dan Batam.
"Dari hasil semua ramp check yang dilakukan kami dapati semua pesawat dalam keadaan laik terbang," ujarnya.
Selain itu, Kemenhub juga melakukan pemeriksaan khusus atau di luar jadwal pemeriksaan rutin terhadap 11 armada Boeing 737-Max 8 yang menjadi armada yang digunakan dalam penerbangan Lion Air JT-610. Kesebelas pesawat tersebut dimiliki oleh Lion Air (10 pesawat) dan Garuda Indonesia (1 pesawat).
"Semua yang dilakukan pemeriksaaan dinyatakan laik terbang," jelas dia.
Kus menambahkan saat pesawat beroperasi beberapa item boleh tidak berfungsi dalam jangka waktu tertentu sesuai dokumen daftar peralatan minimal (minimum equipment list).
"Di situ (dokumen minimum equipment list) disebutkan kalau ada di suatu sistem terpasang boleh tidak berfungsi satu asal dalam tiga harus diperbaiki, semacam itu," tambahnya.
Lebih lanjut, Kemenhub juga telah melakukan audit khusus (special audit) terhadap Lion Air dan Batam Aero Technic yang merupakan penyedia layanan perawatan pesawat Lion Air. Tujuan audit untuk memastikan bahwa semua ketentuan yang terkait dengan perawatan dan pengoperasian pesawat tetap terpenuhi.
Audit dilakukan dengan cara menelaah manual perusahaan, catatan operasional pesawat, wawancara karyawan kunci terkait pengeoperasian pesawat, dan juga mengevaluasi kemampuan fasilitas perawatan di Batam Aero Technic.
"Kalau ada temuan nanti, itu sepertinya tidak dipublikasikan tetapi untuk keperluan internal Kemenhub untuk memberikan pembinaan lebih lanjut apa yang harud ditekankan di kemudian hari terhadap kekurangan-kekurangan yang dimiliki operator," tandasnya.
Terkait hasil investigasi teknis penyebab jatuhnya pesawat yang mengangkut 189 penumpang dan awak itu, Kemenhub masih menunggu pemaparan dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).