Cegah Defisit Tak Melebar, DPR Minta Pemerintah Jaga Kredibilitas APBN
Pelebaran defisit tentu berakibat semakin besarnya risiko pengelolaan fiskal seiring penambahan pembiayaan utang serta beban pembayaran bunga utang.

MONITORDAY. COM - Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin meminta pemerintah supaya betul-betul menjaga kredibilitas Anggaran Penerimaan dan Belanja dan Negara (APBN) agar defisit yang ada tak menjadi kian melebar lagi ke depannya.
"Pelebaran defisit tentu berakibat semakin besarnya risiko pengelolaan fiskal seiring penambahan pembiayaan utang serta beban pembayaran bunga utang," kata Puteri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/05/2020).
Selain itu, Puteri juga mengingatkan bahwa risiko itu juga tidak diimbangi dengan peningkatan kemampuan pembayaran sebab menurutnya kinerja penerimaan negara akibat tekanan ekonomi.
Diketahui, Pemerintah memperkirakan defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) TA 2020 mencapai Rp 1.028,5 triliun atau 6,27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Persentase tersebut naik 1,20 persen dari perkiraan yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020, yaitu 5,07 persen terhadap PDB.
Lebih lanjut, Puteri menyoroti fleksibilitas pelebaran defisit anggaran untuk kembali di bawah 3 persen dari PDB secara bejenjang sebagaimana direncanakan Pemerintah dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
"Perppu Nomor 1 Tahun 2020 memang menjadi payung hukum yang jelas menyebutkan bahwa defisit akan kembali disiplin ke batas normal 3 persen dari PDB pada 2023. Namun, pelebaran defisit ini tetap perlu diantisipasi agar tidak terus melebar pada masa yang akan datang," jelas Puteri.
Politisi Partai Golkar itu berpendapat bahwa dengan kian melebarnya defisit, maka akan semakin menantang pula pengembaliannya ke batas normal walau secara bertahap.
Menurut Puteri, Pemerintah patut berupaya keras agar pelebaran defisit yang terjadi konsisten dalam batas yang memungkinkannya kembali pada batas normal sesuai target Perppu.
Kemudian, Puteri juga meminta pemerintah agar mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan negara potensial seperti pajak digital, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan utang sekaligus memperhatikan stabilitas rasio utang Pemerintah terhadap PDB untuk menjaga kredibilitas APBN dalam menghadapi tekanan perekonomian akibat pandemi.
Sebelumnya, Pemerintah mematok proyeksi defisit fiskal dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2021 sebesar 3,21-4,17 persen dari PDB untuk pemulihan ekonomi nasional.