BNPB Sebut Tsunami di Selat Sunda Sebagai Bencana Kabupaten
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan jika bencana tsunami Selat Sunda yang menghantam lima daerah di Provinsi Banten dan Lampung menjadi bencana kabupaten. Hal itu dinilainya, karena pemerintah daerah yang terdampak bencana sanggup untuk melakukan penanganan hingga masa rehabiliasi kerusakan yang ditimbulkan.

MONITORDAY.COM - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan jika bencana tsunami Selat Sunda yang menghantam lima daerah di Provinsi Banten dan Lampung menjadi bencana kabupaten. Hal itu dinilainya, karena pemerintah daerah yang terdampak bencana sanggup untuk melakukan penanganan hingga masa rehabiliasi kerusakan yang ditimbulkan.
"Kepala daerah di lima kabupaten, termasuk gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Banten dan Lampung selalu aktif memimpin rapat koordinasi terhadap penanganan bencana tsunami dengan pemerintah pusat yang meliputi, BNPB, TNI, Polri, Basarnas, Kementerian/Lembaga mendampingi kapala daerah masing-masing," ujar Sutopo dalam paparannya dihadapan media di kantor BNPB di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018).
"Jadi statusnya adalah bencana kabupaten ditetapkan. Tidak ada wacana yang mengatakan jika tsunami Selat Sunda adalah bencana nasional dan sebagainya. Pemerintah daerah sanggup mengatasi. Dan potensi nasional juga sanggup untuk menangani darurat bencana tsunami tersebut bahkan sampai pada tahap rehabilitasi dan konstruksi," tambahnya.
Sutopo menegaskan jika dalam keputusan tersebut, kepala daerah tetap harus berada dilapangan dan ikut rapat koordinasi dengan didampingi oleh pemerintah pusat dan memperkuat baik dalam penambahan personil dalam melakukan penyisiran lokasi, logistik, pendanaan serta manajemen dalam penyelamatan korban.
"Jadi kedepannya, ini yang harus kita lakukan," tegasnya.
Adapun lima daerah yang terdampak oleh bencana tsunami Selat Sunda itu, kata Sutopo, meliputi Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Selatan.
Untuk masa tanggap darurat sendiri, di Kabupaten Pandeglang adalah 14 hari, terhitung dari tanggal 22 Desember 2018 hingga 4 Januari 2019. Untuk Lampung selatan, masa tanggap darurat adalah 7 hari terhitung dari tanggal 23 hingga 29 Desember 2018.
"Masa tanggap darurat ini berkemungkinan dapat diperpanjang dengan penyesuaian dari tim di lapangan," tandasnya. Ia menjelaskan untuk tiga daerah lainnya baik di Banten dan Lampung, daerah terdampak dirasa tidak terlalu parah.
Sebelumnya diberitakan, BNPB kembali mengupdate penanganan bencana tsunami Selat Sunda. Berdasarkan data BNPB pukul 13.00 WIB, korban meninggal dunia akibat tsunami tersebut sebanyak 429 orang. Sedangkan korban luka-luka bertambah menjadi 1.485 orang. Korban hilang saat ini berjumlah 154 orang dan jumlah pengungsi sekitar 16.082 orang.
"Data ini terus bergerak seiring dengan penanganan tim dilapangan. Data ini masih bersifat sementara per Selasa (25/12) pukul 13.00 WIB," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho dalam konferensi persnya dihadapan media di kantor BNPB di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.