BI Papua Batasi Penukaran Uang Pecahan Rp 75 Ribu

Selain itu untuk melakukan penukaran masyarakat harus mengunduh aplikasi https://pintar.bi.go.id,mengisi data yang diminta dan menunjukkannya saat hendak menukar sesuai hari dan jam yang sudah disepakati.

BI Papua Batasi Penukaran Uang Pecahan Rp 75 Ribu
Foto: Dok. Bank Indonesia

MONITORDAY.COM - Bank Indonesia Papua membatasi penukaran pecahan Rp 75.000,- dan hanya melayani setiap harinya sebanyak 150 orang.

Dilansir dari Antara pada Selasa (18/08/2020), Kepala BI Papua, Nael Tigor Silaban menyatakan pembatasan itu karena saat ini masih berada dalam pandemi COVID-19 sehingga kita semua harus mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu untuk melakukan penukaran masyarakat harus mengunduh aplikasi https://pintar.bi.go.id,mengisi data yang diminta dan menunjukkannya saat hendak menukar sesuai hari dan jam yang sudah disepakati.

Penukaran itu sendiri baru dapat dilaksanakan mulai Rabu (19/08/2020) di kantor BI Papua di Jayapura, kata Tigor Silaban seraya menambahkan, dari laporan yang diterima masyarakat yang berminat menukar uang pecahan Rp75.000 sangat tinggi sehingga tidak bisa lagi digunakan. "Memang benar ada laporan masyarakat sudah tidak bisa lagi mendaftar untuk melakukan penukaran," kata Silaban.

Kepala BI Papua, mengaku menjadwalkan bulan Oktober mendatang BI Papua akan bekerja sama dengan beberapa bank untuk mendistribusikan pecahan Rp75.000 ke masyarakat.

Pecahan Rp75.000,- dikeluarkan BI dan Kementerian Keuangan bertepatan dengan HUT RI ke 75, yang dilaksanakan Senin (17/08/2020), jelas Tigor Silaban.