Bebas dari Pemakzulan, Donald Trump Tetap Jadi Presiden AS
Trump adalah presiden ketiga dalam sejarah AS yang menghadapi pemakzulan.

MONITORDAY.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump dipastikan akan tetap menjabat sebagai Presiden AS hingga Pemilu AS berikutnya, yakni November-Desember 2020.
Hal ini diketahui saat Senat AS menyatakan Trump bebas dari pemakzulan atas dakwaan penyalahgunaan wewenang dan menghalang-halangi Kongres.
Menanggapi hal itu, Ketua DPR AS Nancy Pelosi mengatakan bahwa Ketua Mayoritas Senat Sen. Mitch McConell sebagai pemberontak yang telah mengkhianati konstitusi karena membebaskan Trump dari dakwaan-dakwaan.
"Presiden Trump dimakzulkan dengan dukungan mayoritas rakyat Amerika, pertama kalinya dalam sejarah kita. Sebanyak 75 persen warga Amerika dan banyak anggota Partai Republik yang menilai bahwa tindakan Presiden salah. Namun, Senat memilih mengabaikan fakta dan keinginan rakyat AS dan tugas mereka terhadap Konsitusi," kata Pelosi.
"Dengan menahan bukti dan menolak elemen dari proses yudisial mendasar, Republikan Senat telah menjadi kaki tangan upaya menutupi kebenaran yang dilakukan Presiden," lanjutnya.
Seperti diketahui, Trump adalah presiden ketiga dalam sejarah AS yang menghadapi pemakzulan, setelah Andrew Johnson dan Bill Clinton. Sejak awal, upaya pemakzulan Trump sulit dilakukan karena Partai Republik menguasai Senat.
Pada akhirnya Senat melakukan pemungutan suara yang berakhir 52-48, di mana mayoritas menyatakan Trump tidak bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan. Lalu, 53-47, di mana Trump dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan merintangi Kongres.