Barang Bukti Palsu, Kasus Habib Rezieq Harus Dihentikan

Mengingat barang bukti yang sengaja dibuat-buat, maka kepolisian wajib mengeluarkan SP3.

Barang Bukti Palsu, Kasus Habib Rezieq Harus Dihentikan
Istimewa

MONDAYREVIEW.COM – Tim Kuasa Hukum Habib Rezieq Shihab, Eggi Sudjana mengatakan polisi harus segera menutup kasus chat berkonten pornografi antara  Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Dia berpendapat pembatalan dan ditutupnya kasus tersebut mengingat palsunya barang bukti yang selama ini dijadikan dasar hukum.

"Jika chat berkonten pornografi antara Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein, benar dibuat di Amerika, maka polisi berkewajiban untuk membatalkan hukuman atas Habib Rizieq,” kata Eggi seperti dilansir Republika.co.id, Sabtu (10/6).

Mengingat barang bukti yang sengaja dibuat-buat,  Eggi meminta agar pihak kepolisian wajib mengeluarkan SPPP (Surat Penghentian Penyidikkan Perkara) atas kasus pornografi yang menjerat Habib Rizieq.

Selain itu, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ini mengatakan bahwa  kepolisian dan penyebar chat palsu dapat dikenakan tuntutan atas pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah dengan hukuman minimal sembilan bulan dan empat tahun. "Jo ke pasal 220 KUHP dengan hukuman lebih dari 2 tahun bahwa tindakan tersebut bukan tindak pidana yang dilakukan Habib dan Firza," katanya.

Menurut Eggi, seluruh orang yang memiliki andil dalam pelaporan kasus ini harus ditahan atau digugat dengan hukum perdata. Mengingat telah menyebarnya kasus bohong ini. "Semuanya harus ditahan dan juga secara perdata mereka (polisi, penyidik, dan orang yang melaporkan Habib Riziek) dapat di Gugat ke PN Jaksel dgn dasar pasal 1365 Kuhperdata," paparnya.

Seperti diberitakan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Irawan mengatakan bahwa pelaku penyebar chat mesum antara Habib Rizieq Syihab dan Firza Husein sulit ditangkap. Pasalnya chat mesum yang diunggah di baladacintarizieq.com diolah di Amerika Serikat.

Irawan mengungkapkan berdasarkan informasi yang dihimpun oleh penyidik alamat internet protokol (IP) yang digunakan pelaku, bukan berada di Indonesia. Dan dia pun menegaskan bahwa kepolisian telah menunjuk enam ahli untuk mengidentifikasi hacker anonymous asal Amerika Serikat yang menyebarkan chat mesum itu. "Kalau ahli yang terkait konten itu, ada beberapa ahli telematika dan IT yang ada. Ada enam ahli yang ada," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/6).