Bamsoet Sarankan Recana Pemindahan Ibu Kota Diatur Lewat TAP MPR
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) merekomendasikan rencana pemindahan ibu kota diatur lewat Ketetapan MPR agar rencana tersebut sulit dibatalkan.

MONITORDAY.COM - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) merekomendasikan rencana pemindahan ibu kota diatur lewat Ketetapan MPR agar rencana tersebut sulit dibatalkan.
"Pemindahan ibu kota, ya tidak lain cara yang bagus adalah memberikan baju hukum pemindahan itu dalam bentuk TAP MPR," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Menurut Bamsoet, TAP MPR memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Undang-Undang dan Perppu. Dalam pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa TAP MPR berada di bawah UUD 1945.
Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur harus terealisasi. Karena, pembatalan pemindahan ibu kota bisa berdampak negatif, terutama bagi swasta.
Politikus Golkar itu pun mendorong agar rencana pemindahan ibu kota dimasukkan dalam Garis Besar Haluan Negara, dengan terlebih dulu menghidupkan GBHN lewat amendemen UUD 1945.
"Pemindahan ibu kota ini mengikat seluruh bangsa Indonesia termasuk pengganti-penggantinya ke depan," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Dua kabupaten telah dipilih sebagai lokasi ibu kota baru, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sementara itu, Pemindahan ibu kota direncanakan terwujud mulai 2024. Saat ini pemerintah mulai menyusun aturan untuk mewujudkan rencana itu, salah satunya dengan merumuskan Omnibus Law atau menyinkronkan sejumlah UU terkait dengan pemindahan ibu kota.