Balad Jokowi Optimis dengan Wajah Baru KPK

Ketua Umum Balad Jokowi, Muchlas Rowie termasuk yang optimis dengan wajah baru KPK saat ini. Ia meyakni KPK kedepan akan lebih maksimal menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang berada digarda terdepan dalam mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia.

Balad Jokowi Optimis dengan Wajah Baru KPK
Ketua Umum Balad Jokowi, Muchlas Rowie

MONITORDAY.COM - Seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah usai. Revisi UU KPK yang baru juga sudah disahkan di rapat paripurna DPR. Artinya, saat ini KPK sudah memiliki wajah baru.

Meski demikian, pandangan masyarakat masih terbelah. Ada yang pro ada pula yang kontra. Tak sedikit yang menyangsikan, tak sedikit pula yang optimis. Bahkan mendukung segala perubahan yang terjadi sebagai bentuk dari upaya memperbaiki kualitas KPK sebagai lembaga antirasuah.

Ketua Umum Balad Jokowi, Muchlas Rowie termasuk yang optimis dengan wajah baru KPK saat ini. Ia meyakni KPK kedepan akan lebih maksimal menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang berada di garda terdepan dalam mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia.

“Soal KPK kita dukung, baik kepada pimpinan KPK maupun Undang-Undangnya. Tetap optimis dan percaya KPK dengan wajah baru ini bisa lebih maksimal Apalagi, mayoritas fraksi di DPR memberi dukungan,” ujar Muchlas Rowie kepada Monitorday.com di sela kunjungannya ke Majalengka, Rabu (18/8/2019).

Ketika ditanya tentang revisi undang-undang KPK, Muchlas mengatakan, titik tekan perubahan dalam undang-undang tersebut secara substansial sebagai checks and balances. Menurutnya, tidak boleh di negara ini ada lembaga yang superbody dan anti pengawasan.

“Dalam managemen mana pun, checks and balances itu sesuatu yang wajar. Jadi perubahan UU maupun Pimpinan KPK adalah keniscayaan,” tuturnya.

Muchlas juga menyoroti tentang penghentian perkara (SP3) yang santer diperbincangkan. Menurutnya, spirit perubahan dalam soal SP3 adalah alasan empiris, bahwa sejumlah tersangka lebih dari 4 tahun tanpa kejelasan.

“Jadi harus dipahami jika perubahan ketentuan SP3 diberikan untuk memberi kepastian hukum dan jaminan hak asasi manusia,” jelas Muchlas.

Tak hanya itu, Muchlas juga mengaku mendukung perubahan status kepegawaian di KPK. Para pegawai KPK, dikatakan Muchlas, harus dapat menyesuaikan diri dengan aturan yang baru.

“Dengan adanya undang-undang baru maka otomatis para pegawai harus menyesuaikan diri. Para pegawai KPK harus patuh kepada pimpinan yang baru,” pinta Muchlas.