Bahar bin Smith Ditahan, Ketum PBNU Apresiasi Polri

MONITORDAY.COM - Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Terkait hal tersebut, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, memberikan apresiasi atas tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap perilaku intoleran dan penyebar informasi-informasi palsu tersebut.
"Karena dengan tindakan tegas seperti ini akan mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan semakin merebaknya kecenderungan-kecenderungan untuk mempercayai propaganda radikal dan intoleran yang berbahaya bagi keutuhan bangsa dan masyarakat," kata Gus Yahya, Selasa 4 Januari 2021
Gus Yahya juga mengucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegasnya dan berharap bisa dipertahankan. Dengan begitu, Polri dinilai bisa mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak. Habib Bahar bin Smith di Polda Jabar
"Mudah-mudahan ini akan menjadi sikap yang terus dipertahankan oleh Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak," ujarnya.
Gus Yahya mengatakan, intoleransi atas nama agama seringkali bersembunyi dibalik ruang abu-abu antara hukum negara dengan apa yang dipersepsikan sebagai syariat. Namun ulama telah memberikan informasi bahwa mematuhi hukum negara yang berlaku adalah mematuhi syariat.
"Sebetulnya yang kita butuhkan adalah bagaimana hukum negara yang berlaku ini sungguh-sungguh ditegakkan dengan tegas," ujarnya
Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Habib Bahar ditahan dengan tuduhan kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung, Jawa Barat.