Bacakan Pledoi, Zumi Zola Mohon Hartanya yang Disita KPK Dikembalikan

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/11) atas kasus korupsi yang dilakukannya. Agenda kali ini yaitu pembacaan pleidoi.

Bacakan Pledoi, Zumi Zola Mohon Hartanya yang Disita KPK Dikembalikan

MONITORDAY.COM - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/11) atas kasus korupsi yang dilakukannya. Agenda kali ini yaitu pembacaan pleidoi. Dalam pledoi yang ditulis sendiri, Gubernur Jambi non aktif ini kembali memohon kepada majelis hakim agar hartanya yang tersimpan dalam brankas yang disita KPK dikembalikan. Harta dalam brankas itu disebutnya sebagian berasal dari penghasilannya sebagai artis.

"Kepada Majelis Hakim yang mulia saya memohon dengan amat sangat agar uang simpanan saya tersebut bisa dikeluarkan dari penyitaan untuk kebutuhan saya dan keluarga saya selama menjalani penghukuman," jelas Zumi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Dirinya mengatakan dirinya tak banyak menyimpan harta selama menjabat sebagai kepala daerah baik sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur maupun Gubernur Jambi. Penghasilan dia sebagai artis berupa apartemen dijual pada 2014 untuk mencukupi kebutuhannya sebagai bupati waktu itu. Dia menjabat sebagai bupati selama empat tahun sejak 2011. Pada 2015 mengundurkan diri karena maju sebagai calon gubernur. Baru dua tahun menjabat, Zola ditangkap KPK.

Zumi juga mengaku hidupnya lebih berkecukupan saat menjadi artis. Karena itulah dia memiliki simpanan uang dan beberapa barang.

" Itupun sampai dengan saat ini saya hanya mempunyai kendaraan berupa mobil yang tidak terbilang mewah karena sudah tua, Fortuner tahun 2011," pungkasnya.

" Penghasilan saya selama ini sebagai artis telah saya jual dan dipakai untuk membantu keluarga saya. Dan sebagian lagi menjadi simpanan saya yang saya taruh di dalam brankas yang kemudian disita oleh penyidik KPK," lanjutnya.

Selain penghasilan sebagai artis, uang dalam brankas tersebut juga disebut berasal dari ayahnya, Zulkifli Nurdin. Zulkifli memberikan uang kepada Zola setelah mengundurkan diri menjadi bupati pada 2015. Uang pemberian ayahnya itu bisa dibuktikan karena sudah terikat lama. Sedangkan untuk mata uang asing masih menggunakan seri dan tipe lama. Uang Poundsterling dalam brankas juga berasal dari uang sisa dia belajar di Inggris yang tidak ada hubungan dengan perkara yang menjeratnya.

Zola juga meminta agar diberikan keringanan pidana denda. Ia beralasan kondisi ekonominya sedang terpuruk. Saat sidang akan ditutup, Zola kembali meminta majelis hakim agar permintaannya terkait pengembalian brankas dipenuhi.

"Terhadap uang yang disita dan rekening bank yang tak ada kaitannya dengan perkara ini dapat dikembalikan dan dibuka kembali karena itu sumber pembiayaan keluarga," ujarnya.

Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada tahun 2016.