Aspek Ekonomi Dan Agama Di Balik Bayang-bayang PPKM Nataru

MONITORDAY.COM - Jika dihitung sejak Maret 2020 sudah 20 bulan Indonesia berkutat dengan pandemi. Lonjakan kasus dan angka kematian, polemik dan pro-kontra dalam banyak isu terkait pandemi, dan berbagai kebijakan di antara kepentingan aspek kesehatan dan ekonomi sangat melelahkan bagi pemimpin dan rakyat negeri ini.
Kini Indonesia berada di titik krusial. Libur Natal dan Tahun Baru sudah di depan mata. Sementara data-data menunjukkan landainya kasus Covid-19. Penurunan kasus harian ke level sangat rendah juga diikuti dengan rendahnya kasus aktif, kematian harian, tingkat penggunaan kasus RS atau Bed Occupancy Rate (BOR) dan tingkat kasus positif. Nataru adalah momen sakral. Juga momen liburan yang berarti rejeki bagi sektor pariwisata, transportasi, kuliner, hotel, dan UMKM yang berharap pada 'panen rejeki akhir tahun'.
Meski demikian, berkaca pada kejadian peningkatan kasus di masa liburan, pemerintah berharap seluruh pihak tetap waspada terutama menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.
Situs Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa kewaspadaan pemerintah diwujudkan dengan percepatan vaksinasi. Realisasi dosis vaksinasi Indonesia berada di peringkat 5 dunia dengan 219,48 juta dosis vaksin yang sudah tersalur per 17 November 2021. Jika asumsi kecepatan vaksinasi sekitar 1,5 juta dosis per hari, maka pada Maret 2022 vaksinasi dapat menjangkau 70% penduduk dan mendukung tercapainya transisi yang lebih optimal menuju hidup berdampingan dengan endemi.
Selain itu, melalui APBN Pemerintah juga mendukung pelaksanaan intervensi di bidang kesehatan. Realisasi sisi kesehatan pada program Pemulihan Ekonomi Nasional telah mencapai Rp129,3 triliun dengan manfaat yang sangat luas termasuk vaksinasi, 3T, insentif tenaga kesehatan, dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional.
Realisasi PEN
Realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) s.d. 15 Okt 2021 sudah mencapai Rp428,21 triliun atau 57,5% dari pagu Rp744,77 triliun, yang terdiri atas: Realisasi klaster Kesehatan sebesar Rp115,84 triliun (53,9%); Realisasi klaster Perlinsos sebesar Rp122,47 triliun (65,6%); Realisasi klaster Program Prioritas sebesar Rp67,00 triliun (56,8%); Realisasi klaster Dukungan UMKM & Korporasi sebesar Rp62,60 triliun (38,5%); Realisasi klaster Insentif Usaha sebesar Rp60,31 triliun (96,0%). Demikian dilansir situs Kemenko Perekonomian.
Realisasi klaster Kesehatan yang sebesar Rp115,84 triliun yang utama adalah untuk Diagnostik (Testing dan Tracing) realisasi sebesar 66,6% atau Rp3 triliun; Therapeutic yang digunakan untuk Insentif dan Santunan Nakes sebesar 73,9% atau Rp14 triliun dari pagu Rp18,94 triliun; dan Vaksinasi (Pengadaan dan Pelaksanaan) sebesar 41,5% atau Rp23,97 triliun.
Sedangkan, realisasi dari klaster PerlinSos yang sebesar Rp122,47 triliun antara lain digunakan untuk Program PKH sebesar 73,4% atau Rp20,79 triliun dari pagu Rp28,31 triliun, Kartu Sembako sebesar 58,6% atau Rp29,26 triliun dari pagu Rp49,89 triliun, BLT Desa sebesar 58,7% atau Rp16,91 triliun dari pagu Rp28,80 triliun; dan BSU sebesar 75,60% atau Rp6,65 triliun dari pagu Rp8,80 triliun.
“Arahan dari Presiden Jokowi bahwa mengingat kasus di berbagai daerah sudah turun drastis, sesuai usulan Menteri Keuangan, maka anggaran earmarked 8% DBH/DAU agar bisa dioptimalisasi untuk tujuan lain selain penanganan Covid-19, dan Menkeu akan menyesuaikan aturan dan kebijakan terkait hal tersebut,” kata Menko Airlangga.
Polri sebagai Ujung Tombak PPKM
Dalam situasi peringatan Natal dan Tahun Baru, POlri harus bersikap tegas dan bijaksana. Natal sangat sakral bagi umat Kristiani. Natal juga menjadi ajang berkumpul bagi keluarga termasuk mudik ke kampung halaman.
Secara resmi Polri akan menerapkan pos penyekatan selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) pada 24 Desember 2021-2 Januari 2021 mendatang. Tujuannya jelas yakni untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran covid-19. Demikian menurut Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., Senin (22/11/2021) silam. Demkian dikutip dari situs divisi Huma Mabes Polri.
Menurut Dedi, pada prinsipnya diimbau masyarakat tidak melakukan pertemuan-pertemuan yang abai protokol kesehatan (prokes) dan mobilitas masyarakat juga diminta untuk dikurangi guna mengantisipasi sebaran covid-19.
Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., mengatakan Polri menyusun kebijakan menyusul penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama Nataru. Kebijakan ini akan dibuat Asops Kapolri.