Aset Cendana Kembali Ke Negara, Komisi III: PN Jaksel Hanya Menjalankan Kuasa, Tak Ada Masalah
Eksekusi Gedung Granadi yang saat ini menjadi kantor partai Berkarya telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dinilai tak ada masalah hukum.

MONITORDAY.COM - Eksekusi Gedung Granadi yang saat ini menjadi kantor partai Berkarya telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dinilai tak ada masalah hukum.
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil kepada Monitorday.com, saat dihubungi, Senin, (19/11).
"PN Jaksel hanya menjalankan kuasa dari MA berdasarkan tuntutan Kejagung. Jadi tak ada masalah," ujar Nasir Jamil.
Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan penyitaan itu dilakukan untuk menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.
Menurut Jamil, PN Jaksel tidak serta merta melakukan eksekusi jika belum ada putusan hukum dari Mahkamah Agung. Terlebih, sambungnya, soal perkara aset milik keluarga cendana ini merupakan kasus lama.
"Biasanya kan eksekusi dilakukan setelah ada putusan. Ini kan sudah lama. Hal yang biasa iya kan. Penegakkan hukum ya harus dilakukan," pungkasnya.