Antara Musik Original, Remix, Cover, dan Mixtape
Izin dan lisensi diperlukan untuk mengubah dan mempublikasikan musik karyamu di zaman digital ini.

LAKEYBANGET.COM- Kamu penikmat musik? Atau kamu seorang musisi? Atau kamu ingin terjun sebagai pebisnis ekonomi kreatif yang bersangkut paut-dengan musik? Nah, apapun persentuhanmu dengan musik, ada baiknya kamu faham dengan perkembangan dunia musik di era digital. Kamu pun bisa berkontribusi ikut membangun dunia industri musik Indonesia.
Tulisan ini masih menyambung dari artikel sebelumnya tentang bagaimana musisi hidup di era digital. Kita lanjutkan diskusinya dan kamu bisa komen untuk memperdalam artikel ini sesuai pengalaman dan cara pandangmu. Pun kamu bisa babat dengan kritik, agar gak banyak yang keburu sesat kalau ada yang gak bener dari tulisan ini, guys.
Sebuah infografis dibuat dan dirilis di musicthinktank.com oleh Josh seorang rapper dan produser musik di Atalanta, Amerika Serikat. Perspektif dalam presentasinya sangat khas dari sudut pandang musisi digital elektronik dan berbau pandangan seorang rapper.
Uraian dalam inforgrafisnya menggambarkan cara mengembangkan industri kreatif sub-sektor musik. Ekonomi kreatif menjadi salah satu agenda penting bagi Indonesia. Tidak hanya karena pasarnya yang besar. Big Size of Creative Economy. Tetapi juga karena potensi budaya dan musisinya yang luar biasa. Warisan budaya musik Indonesia sangat kaya dan beragam. Secara ekonomi itu berarti modal yang tak terbilang harganya.
Ada beberapa bentuk musik yang dirilis. Yang pertama Original atau asli. Apakah kamu menulis dan menggubah sendiri lagumu? Kalau ya berarti kamu merilis sebuah rekaman ori alias asli. Bukan aspal. Kamu benar-benar berproses dari awal menulis liriknya, membuat aransemennya, dan seluruh rangkaian proses yang membuat kamu sah sebagai pencipta lagu atau musik tersebut.
Pertanyaannya selanjutnya adalah apakah kamu berkolaborasi dengan orang atau pihak lain dalam penggarapannya? Mungkin kamu menulis liriknya dan orang lain yang membuat aransemennya. Mungkin kamu yang menyanyikannya, orang lain yang membuat iringan musiknya. Mungkin orang lain yang menciptakan lagunya dan kamu yang menyanyikan lagunya.
Yang kedua, Remix. Tetap kamu harus jawab pertanyaan dengan siapa kamu berkolaborasi dalam penggarapannya, remix yang berarti kamu menambahkan perubahan pada lagu yang sudah dipublikasikan atau dipopulerkan oleh seorang penyanyi. Disamping itu kamu harus tentukan itu official (resmi) atau unofficial (tidak resmi).
Jika resmi, yang berarti kamu sudah dapat izin dari artis aslinya, maka kamu harus mendiskusikan tentang bagaimana merilis remix mu ini. Gratis, dijual, bagi royalti, atau digarap juga oleh sebuah label?
Yang ketiga, Cover. Mengcover lagu tidak bisa sembarangan. Beberapa waktu lalu kamu dengar atau baca berita tentang kasus penyanyi yang mengcover lagu top, Ajaibnya, lagunya menjadi lebih top setelah dinyayikan oleh penyanyi cover. Karena ini zaman medsos, utamanya cover lagu sangat mudah dinikmati melalui youtube.
Untuk itu kamu berurusan dengan lisensi. Istilahnya sync license untuk me-monetize di youtube. Atau mechanical licence untuk menjual sebuah lagu. Bila lagu ini dirilis melalui sebuah label musik ternama, pastikan kamu mengantongi lisensi untuk meng-cover dan mempublikasikannya. Jangan asal unduh gratis lagunya, mengganti vokalnya, atau menyanyikannya dengan iringan akustik, lalu mendistribusikannya begitu saja di youtube. Pasti kamu akan diminta lisensi, kamu bisa-bisa harus bayar uang dalam jumlah yang fantastis untuk memenuhi tuntutan pihak label.
Dan yang terakhir Mixtape. Menambhkan vokal pada sebuah instrumental dikategorikan dengan mixtape. Proses ini bisa dilakukan sendirian atau dalam sebuah tim alias kolaborasi. Dalam proses tersebut, Kamu bisa saja mengunduh materi instrumental dengan gratis, tapi akan jadi soal kalau kamu me-monetize karya itu, walaupun kamu mengisi vokalnya dengan vokalmu. Jadi pastikan kamu sudah mengantongi izin dari produser musik instrumental tersebut. Lantas tergantung bagaimana kesepakatan antara kamu dengan produser lagu tersebut.
Ok, guys..masih ada beberapa diskusi terkait topik ini yang harus kamu cermati. Komenmu sangat berarti buat pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.