Antam Kalah Sidang, Crazy Rich Surabaya Borong 7 Ton Emas

Antam Kalah Sidang, Crazy Rich Surabaya Borong 7 Ton Emas
Budi Said pengusaha super kaya Surabaya/ Istimewa

MONITORDAY.COM - PT Aneka Tambang (Antam) dihukum membayar kerugian Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said. 

Penyebabnya, Budi Said pengusaha super kaya Surabaya atau Crazy Rich Surabaya telah membeli 7 ton emas senilai Rp 3,5 triliun tetapi hanya menerima 5,9 ton. 

Sisanya, 1,1 ton emas, tidak diberikan. Dilansir dari terbaruberita.id putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (15/1/2021). 

Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting mengabulkan gugatan Budi Said selaku pembeli 7.071 kilogram (kg) atau 7 ton emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Antam.

Diketahui, crazy rich Budi Said menggugat PT Antam Tbk akibat ada selisih jumlah emas batangan yang dia beli dengan yang dia terima. 

Dalam gugatannya, Ia meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menghukum PT Antam Tbk membayar kerugian sebesar Rp 817.465.600.000. 

Menurut Budi Said, disadur dari tribunnews.com nilai sebanyak itu merupakan kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Tbk Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, yang nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam melalui situs www.logammulia.com.

Dari gugatan Budi Said, akhirnya majelis hakim menyatakan, PT Antam bersama Endang Kumoro (kepala BELM Surabaya I), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya I), Ahmad Purwanto (general trading manufacturing and service senior officer PT Antam), serta Eksi Anggraeni (marketing freelance) terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kg atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi. 

Dengan putusan ini, Budi Said borong 7 ton emas karena menang gugatan di pengadilan negeri.

”Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” ujar hakim Martin saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.