Anies Terbitkan Aturan Soal Pembelajaran Tatap Muka di Jakarta

Anies Terbitkan Aturan Soal Pembelajaran Tatap Muka di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/ Istimewa.

MONITORDAY.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3. Pada masa PPKM Level 3 itu.

Dalam Kepgub tersebut, Anies menyebutkan akan mengelar Pembelajaran Tatap Muka pada Senin 30 Agustus mendatang.

"Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan dengan ketentuan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri (informasi lebih lengkap disesuaikan dengan SK Kepala Dinas Pendidikan)," bunyi Kepgub itu sebagaimana dikutip redaksi, Rabu (25/8/2021).

Sedangkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan ini dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Untuk satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 

"Dan PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas," pungkasnya.