Anies Perpanjangan Kontrak Kerjasama Pengelolaan Sampah di Bantargebang

MONITORDAY.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sepakat untuk memperpanjang perjanjian kerjasama pengelolaan sampah di Bantargebang.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebutkan, perpanjangan kontrak ini dibarengi oleh upaya percepatan Pemprov membangun pengelolaan sampah mandiri.
"Dan ini merupakan perpanjangan 5 tahun ke depan, sambil kita di Jakarta menuntaskan agenda pengolahan sampah di DKI," kata Anies di Balai Kota, Senin (25/10/2021).
Namun, Anies enggan berkomentar panjang saat disinggung terkait permintaan penambahan kepala keluarga penerima bantuan langsung tunai dana kompensasi sampah Ibu Kota.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengungkapkan tidak ada kenaikan nilai kompensasi yang dimuat dalam addendum perjanjian pengelolaan sampah Jakarta-Bekasi.
Dia pun memahami, kondisi pandemi Covid-19 membuat sulit adanya penambahan nilai untuk kompensasi.
"Dalam kondisi yang serba sulit ini. Kita mampu menyelesaikan persoalan persoalan dalam kerja sama ini," ungkap Rahmat.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto mengatakan, Rp379,5 miliar adalah nilai pakem yang akan diberikan Pemprov DKI ke Pemkot Bekasi sebagai kompensasi sampah Jakarta.
Nilai tersebut, sebut Asep, diberikan Pemprov setiap tahun. Sedangkan pembagian besaran BLT kepada keluarga terdampak sampah, merupakan kewenangan Pemkot Bekasi.
"Jadi untuk kita menambah besaran tidak memungkinkan ditambah lagi kita sepakat tadi. Jadi kita tidak mengubah secara signifikan. Betul itu (kewenangan pembagian nilai BLT) Bekasi," jelasnya.