Akibat PSBB Diperketat, Bisnis Hajatan Makin Sakit

Buntutut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta diperketat sejak 14 September. Industri penyedia jasa pesta pernikahan amat terpukul

Akibat PSBB Diperketat, Bisnis Hajatan Makin Sakit
Ilustrasi/net

MONITORDAY.COM - Industri penyedia jasa pesta pernikahan amat terpukul imbas pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta diperketat sejak 14 September. 

Sebab, pernikahan hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan kantor catatan sipil.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pernikahan dan Gaun Indonesia (APPGINDO) Andie Oyong mengatakan pernikahan masih boleh melakukan akad atau pemberkatan. Namun untuk resepsi memang belum diperbolehkan.

"Jadi sebelum tanggal 14 itu sebenarnya pada saat PSBB transisi, teman-teman sudah mendapatkan semangat baru ya, sudah mendapatkan angin segar buat event, yes memang bukan resepsi, tetapi untuk acara akad atau pemberkatan yang kalau waktu PSBB pertama kan cuma boleh di KUA atau kantor catatan sipil," kata dia saat dihubungi detikcom, Minggu (20/9/2020).

"Kemudian boleh di tempat ibadah, kemudian boleh di luar tempat ibadah dengan kapasitas 30% sampai 50%. Sudah ada gairah tuh," sambungnya.

Kemudian sebelum 14 September, industri jasa pesta pernikahan dijanjikan akan mendapatkan izin khusus untuk menggelar pesta pernikahan di gedung atau venue.

Izin tersebut memang bukan untuk resepsi besar-besaran tapi izin acara pernikahan dengan kapasitas yang lebih besar dari yang diizinkan sebelumnya.

"Nah ini ada angin segar waktu itu Disparekraf ada surat yang kemudian dibatalkan yang mengatakan bahwa kalau misalkan ada acara pernikahan, bukan resepsi ya, pernikahan yang kapasitasnya lebih luas lagi maka izinnya adalah izin venue. Nah setiap venue itu lah yang harus mengajukan izin kepada Disparekraf bahwa tempat itu sudah layak mengadakan pernikahan," jelas dia.

Sayang, kemudian rencana tersebut batal karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperketat PSBB mulai 14 September lalu.