Akhirnya! Ketua KPK Firli Bahuri Dimutasi

Akhirnya! Ketua KPK Firli Bahuri Dimutasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Komisaris Jenderal Firli Bahuri menjadi perwira tinggi di Badan Reserse Kriminal Polri 9Dok: Istimewa)

MONITORDAY.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Komisaris Jenderal Firli Bahuri menjadi perwira tinggi di Badan Reserse Kriminal Polri. Mutasi ini dilakukan karena Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu sudah memasuki masa pensiun.

Mutasi itu diketahui dari Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2568/XII/KEP/2021 bertanggal 17 Desember 2021. Sebelumnya, Firli menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Barhakam Polri dengan penugasan sebagai Ketua KPK.

Firli merayakan milad yang ke-58 tahun pada 8 November 2021. Umur tersebut merupakan batas usia pensiun di kepolisian.

Sebelum terpilih menjadi Ketua KPK, sejumlah jabatan pernah dipegang Firli Bahuri. Seperti Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten dan Kapolda Nusa Tenggara Barat. Kemudian ia dipindahkan ke KPK sebagai Deputi Penindakan, lalu kembali ke Polri sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Di penghujung purna baktinya di Polri, Firli juga membuat kebijakan yang menuai pro dan kontra perihal pemecatan sejumlah pegawai KPK.

Namun Firli Bahuri menepis tudingan dirinya bersikeras memecat pegawai KPK yang tidak lolos wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Firli menegaskan pimpinan lembaga antirasuah selalu berpegang teguh pada prinsip kolektif kolegial dalam mengeluarkan keputusan.

KPK telah memicu kegaduhan publik menyusul kabar pemecatan 75 pegawai KPK yang gagal tes alih status ASN.

Firli membantah kabar yang menyebut bahwa dirinya merupakan satu-satunya pimpinan yang bersikeras memecat puluhan pegawai KPK dimaksud.

"Jadi, saya tegaskan tidak ada pemaksaan kehendak," tandasnya.

Namun belum lama ini, Firli Bahuri memberitahu Presiden Joko Widodo bahwa lembaganya kekurangan pegawai.

Pengakuan Ketua KPK Firli Bahuri bahwa KPK kekurangan pegawai diungkapkan saat momen Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021.  

"KPK tentu sangat menyadari atas keterbatasannya, hanya 1.602 sumber daya manusia yang ada di KPK," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/12/2021).

Tak hanya kekurangan personel, Firli juga menyebut lembaga antirasuah itu tidak bisa mengembangkan institusinya karena dibatasi undang-undang. 

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kata Firli, KPK hanya diperbolehkan berkedudukan di Ibu Kota Negara. 

Pecat 57 pegawai Pernyataan Firli tersebut diungkapkan kurang dari dua bulan setelah resmi memberhentikan 57 pegawainya pada 30 September 2021 karena dinyatakan tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pegawai yang tidak lulus TWK dianggap tidak bisa dibina untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK, sehingga akan diberhentikan dengan hormaT.

Ironis Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menganggap, pernyataan Firli kepada Jokowi itu merupakan sesuatu yang ironis. Hal itu menurut Rohman karena diucapkan oleh seorang Ketua KPK yang baru saja memecat 57 pegawainya melalui proses TWK yang menurut dia penuh maladministrasi dan pelanggaran HAM. 

menurut dia, pernyataan itu sekaligus mengonfirmasi bahwa tujuan TWK adalah menyingkirkan orang-orang tertentu di KPK. Ia menjelaskan, pemecatan pegawai KPK itu tak layak dilakukan dan terbantahkan dengan diangkatnya mereka menjadi ASN Polri. 

"Diangkatnya mereka sebagai ASN Polri ini sudah mementahkan argumentasi bahwa mereka itu tidak layak menjadi ASN, tidak bisa dibina jadi ASN, sudah berstatus merah, tapi nyatanya di Polri bisa," jelas dia.

Ia menjelaskan, pemecatan pegawai KPK itu tak layak dilakukan dan terbantahkan dengan diangkatnya mereka menjadi ASN Polri. "Diangkatnya mereka sebagai ASN Polri ini sudah mementahkan argumentasi bahwa mereka itu tidak layak menjadi ASN, tidak bisa dibina jadi ASN, sudah berstatus merah, tapi nyatanya di Polri bisa," jelas dia.

Puncak jabatannya, Firli juga mendapatkan Kopi teramat pahit dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad.

Menurut Samad, rapat kerja pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs di hotel bintang lima di Yogyakarta merupakan bentuk pemborosan anggaran dan tidak sesuai dengan budaya sederhana lembaga antirasuah.

"Kalau rapat kerja menurut pandangan kita dulu bahwa kalau kita melakukan rapat kerja di luar daerah itu pemborosan dan tidak sesuai dengan budaya KPK, budaya integritas KPK. Terus kesannya menghambur-hamburkan [uang] apalagi di hotel bintang 5," kata Samad kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (28/10/2021).

Berkaca dari hal tersebut, Samad mengatakan KPK tidak lagi menjadi role model atau contoh bagi instansi lain dalam menanamkan dan mengimplementasikan nilai-nilai integritas termasuk kesederhanaan di dalamnya. Rapat kerja di hotel bintang lima, lanjut dia, sebagai bentuk kemewahan.

Prestasi Firli Bahuri 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pada era Firli, satu-satunya penindakan berupa operasi tangkap tangan (OTT) digelar pada akhir April 2020 untuk perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Aries HB Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dan Ramlan Suryadi, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, pun berhasil ditangkap.

ICW menilai, pemberantasan korupsi pada era Firli benar-benar senyap, minim penindakan, dan bahkan surplus buron.

Keduanya diduga menerima fee proyek-proyek di Muara Enim.

Menurut ICW, pada era Firli, banyak juga tersangka yang melarikan diri dari jerat hukum. Terhitung sejak Firli dilantik sebagai Ketua KPK saja setidaknya ada lima tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Harun Masiku, Nurhadi, Rezky Herbiyono, Hiendra Saputra, dan Samin Tan.

ICW, lanjut Kurnia, meragukan lima buron ini akan dapat ditemukan oleh KPK. Sebab, selama ini memang tidak terlihat adanya komitmen serius dari Pimpinan KPK terhadap sektor penindakan.

"Buktinya Harun Masiku yang sudah jelas-jelas berada di Indonesia saja tidak mampu diringkus oleh KPK," ucapnya.

Akan tetapi, sambung Kurnia, ICW tidak lagi kaget melihat kondisi KPK hari ini. Sebab, sejak Firli Bahuri beserta empat Pimpinan KPK lainnya dilantik, ICW sudah menurunkan ekspektasi kepada lembaga anti rasuah ini.

"Kami yakin mereka tidak akan berbuat banyak untuk menguatkan kelembagaan KPK. Hasilnya, sesuai dengan prediksi, KPK saat ini hanya dijadikan bulan-bulanan oleh para pelaku korupsi," ujarnya.

Kendati demikian, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) mengapresiasi kinerja KPK yang di nahkodai oleh ketua KPK Firli Bahuri.

Apresiasi ini menyusul operasi tangkap tangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang diketahui merupakan Anggota DPR RI pada Senin (30/8/2021) dini hari.

Selain itu KPK kata Dedi juga telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dan daerah, menyelamatkan potensi kerugian negara, dalam kurun tahun 2020 melalui program-program pencegahan. Nilai tersebut berasal dari upaya pemulihan, penertiban dan optimalisasi aset sebesar Rp. 592,4 triliun.

Kemudian Rekomendasi KPK kepada Menteri Sosial terkait penggabungan 3 basis data, yaitu data keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhasil mencegah timbulnya data ganda penerima bantuan.

Apresiasi juga disampaikan oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada Firli Bahuri dan empat orang lainnya untuk memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI periode 2019-2023. 

Komisi III DPR telah memilih lima nama pimpinan KPK periode selanjutnya pada Jumat (13/9) dini hari. Selain Firli, empat orang lainnya yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, serta Nurul Ghufron.