Akademisi Nilai Revisi RUU KPK Tetap Sah Meski Lembaga Antirasuah Tak Dilibatkan
Saya berpijak pada Pasal 20 ayat 2 UUD, sahnya undang-undang adalah karena ada persetujuan antara Presiden dan DPR.

MONITORDAY. COM - Akademisi Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto mengatakan revisi UU KPK atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tetap sah meski KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
"Saya berpijak pada Pasal 20 ayat 2 UUD, sahnya undang-undang adalah karena ada persetujuan antara Presiden dan DPR," kata Aan dilansir dari Antara, Rabu (24/06/2020).
Menurut Aan, dalam Pasal 20 Ayat 2 UUD NKRI 1945 undang-undang dibahas untuk mendapat persetujuan bersama Presiden dan DPR sehingga hanya persetujuan bersama dua pihak itu yang mengesahkan suatu undang-undang.
Lebih lanjut, Aan berpendapat KPK termasuk cabang kekuasaan eksekutif, seperti telah dikukuhkan Mahkamah Konstitusi, sehingga semestinya pemerintah yang melibatkan KPK dalam pembahasan rancangan revisi UU KPK.
"Dalam pendapat saya, KPK itu seharusnya sudah masuk di dalam pemerintah, di dalam presiden. Kewajiban presidenlah yang seharusnya melibatkan KPK dalam proses pembahasan RUU KPK," tuturnya.
Terkait masyarakat yang disebut tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK, ia menyebut posisi masyarakat telah terwakili DPR.
Tentang tidak ditandatanganinya revisi UU KPK oleh Presiden setelah disetujui DPR dan pemerintah, ia mengatakan tidak menjadikan undang-undang itu juga tidak sah.
Adapun, sebanyak 7 perkara pengujian revisi UU KPK disidangkan bersamaan dalam kesemparan itu, salah satunya yang diajukan mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo dkk.
Kuasa hukum Agus Rahardjo dkk Violla Reinanda mengatakan pihaknya menghadirkan ahli untuk memperkuat pengujian formil dengan fokus teknis pembentukan undang-undang secara konstitusional.