Ahmad Dhani Langsung Ditahan Usai Divonis PN Jaksel
Musisi Ahmad Dhani langsung ditahan usai mendapat vonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1), dalam kasus ujaran kebencian. Dhani dibawa menggunakan mobil tahanan setelah sidang vonis selesai.

MONITORDAY.COM - Musisi Ahmad Dhani langsung ditahan usai mendapat vonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1), dalam kasus ujaran kebencian. Dhani dibawa menggunakan mobil tahanan setelah sidang vonis selesai.
Saat hendak menuju mobil Dhani sempat mengutarakan pendapatnya atas vonis hakim.
"Kalau saya merasa enggak pernah melakukan ujaran kebencian," kata Dhani kepada wartawan.
Dhani menghadapi vonis hakim didampingi oleh pengacara dan keluarganya. Dia datang ke gedung PN Jaksel bersama istrinya Mulan Jameela dan anaknya Abdul Qodil Jailani alias Dul.
Sejumlah pendukungnya juga ikut memenuhi ruang sidang. Wajah Dhani tampak tenang saat hakim membacakan vonis. Hanya ada satu momen dia terlihat mengernyitkan dahinya.
Keriuhan sempat terjadi di luar ruang sidang. Keriuhan itu berasal dari para pendukung Dhani yang tak relaks atas vonis hakim itu. Sebagian pendukung berteriak "Rezim tidak adil," sebagai respons atas vonis hakim.
Usai vonis Dhani langsung digelandang ke mobil tahanan. Awalnya dia hanya didampingi dua pengacaranya. Namun tak berselang tampak anaknya, Dul, ikut menyusul masuk ke mobil tahanan.