Abraham Samad Sangkal Rencana Revisi UU KPK Saat Dirinya Jadi Ketua KPK 2012-2015

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad menyangkal anggapan rencana revisi terhadap Undang-Undang KPK sudah ada sejak 2015.

Abraham Samad Sangkal Rencana Revisi UU KPK Saat Dirinya Jadi Ketua KPK 2012-2015
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad

MONITORDAY.COM - Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyangkal anggapan rencana revisi terhadap Undang-Undang KPK sudah ada sejak 2015.

“Saya luruskan bahwa usulan tahun 2015. Seingat saya masa periode kepemimpinan saya 2012-2015, tapi saya mengalami kriminalisasi maka saya berhenti di tengah jalan tahun 2015. Kemudian digantikan Plt dan kawan-kawan sampai bulan Desember,” kata Samad di D’Consulate Resto, Menteng, Jakarta, Sabtu (07/9)

Menurutnya, dalam kepemimpinannya saat itu tidak pernah mengajukan RUU tentang KPK. Dia menduga RUU itu diusulkan oleh Plt Pimpinan KPK saat itu.

“Sepengetahuan saya jilid 3 pada saat saya dan teman-teman memimpin, kami tidak pernah punya usulan seperti yang disampaikan tadi. Tapi saya nggak tahu kalau usulan itu datang dari Plt Pak Ruki” ucapnya.

Dia menilai usulan itu diajukan ketika Plt pimpinan KPK, maka telah terjadi pelanggaran prosedur. Lantaran menurutnya, seorang Plt tidak bisa mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis.

“Jadi, kalau plt benar mengusulkan, maka itu pelanggaran yang dilakukan Plt. Dan kami tidak akan tinggal diam, kami minta Plt bertanggung jawab,” jelasnya.