2 Pejabat PPAT Bakal Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Nirina Zubir

MONITORDAY.COM - Dua oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Ina Rosaina dan Edwin Ridwan yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya terkait kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir.
Kepala Unit 2 Subdirektorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Kemas Arifin menyebut pemeriksaan dilakukan hari ini karena sebelumnya tertunda lantaran kedua tersangka tak hadir pada pemanggilan pertama.
"Pemeriksaan pertama sebagai tersangka dijadwalkan lagi hari ini," ujar dia kepada wartawan, Senin 22 November 2021.
Menurutnya, pemeriksaan ini guna memperdalam peran keduanya dalam kasus mafia tanah. Belum ada kabar apakah keduanya akan hadir atau tidak. Apabila tidak hadir lagi tak menutup kemungkinan bisa dilakukan penjemputan paksa. Namun, polisi masih menunggu keduanya hadir hari ini.
"Bisa saja (jemput paksa kalau tidak penuhi panggilan lagi)," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya Nirina Zubir tidak kuasa menahan air mata saat menceritakan tentang almarhumah ibunya. Sebagai seorang anak, Nirina merasa almarhumah ibunya belum tenang karena kasus mafia tanah.
“Ibu saya sudah 2 tahun yang lalu dia meninggal tidak tenang. Dia ada note (catatan), ‘uang aku ada tapi pada ke mana ya’. Terus surat belum kelar-kelar ya,” kata Nirina Zubir seraya menangis saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021.
Ada 6 surat tanah yang dialih kuasakan oleh asisten rumah tangganya yang bernama Riri Khasmita. Orang tersebut sudah menjaga ibunya sejak 2009.
Ia kemudian memanipulasi almarhumah ibu Nirina Zubir yang kala itu memang sudah kurang kuat ingatannya.
“Dan dia mengkawal ibu saya sampai tahu kelemahannya bahkan kami sudah mendapatkan dan ibu saya didoktrin bilang suratnya hilang agar dibantu lagi (mengurus surat),” ujar Nirina Zubir.