Sergei Torop, Pria Yang Mengaku Sebagai Yesus Ditangkap di Siberia
Torop mengklaim dirinya sebagai reinkarnasi Yesus Kristus. Akibatnya, dia beserta dua rekannya harus menginap dibalik jeruji hingga 22 November mendatang.

MONITORDAY.COM - Pengadilan Rusia menangkap Sergei Torop, seorang pria berambut panjang bekas polisi lalu lintas, Rabu (23/9/2020).
Penangkapan terjadi lantaran Torop mengklaim dirinya sebagai reinkarnasi Yesus Kristus. Akibatnya, dia beserta dua rekannya harus menginap dibalik jeruji hingga 22 November mendatang.
Selain itu, Torop juga didakwa mencelakai pengikutnya yang saat ini sedang diselidiki oleh aparat setempat.
Diketahui, Torop memimpin sebuah sekte bernama Gereja Testamen Terakhir selama hampir 30 tahun sejak memproklamirkan dirinya sendiri sebagai “anak Tuhan” setelah “mendapat wahyu”.
Torop dengan sebutan Vissarion, harus mendekam dalam jeruji besi sampai 22 November sambil menunggu persidangan, begitu menurut keputusan pengadilan di kota Novosibirsk, Siberia, seperti dilansir AFP.
Pasukan khusus Rusia diterbangkan dengan helikopter ke tempat pemukiman sekte itu di daerah Krasnoyarsk hari Selasa dan menahan Torop beserta beberapa orang dekatnya.
Komite Investigasi mengatakan pihaknya berencana menjerat pemimpin sekte itu dengan tuduhan menyelenggarakan sebuah organisasi keagamaan ilegal dan menyebabkan dua orang atau lebih mengalami cedera parah.
Penyidik mengatakan Yesus Siberia itu memanipulasi pengikutnya sehingga mereka bersedia memberikannya uang dan melakukan “penyiksaan mental” sedemikian rupa sehingga mereka mengalami gangguan kesehatan serius.
Pengadilan Distrik Pusat Novosibirsk dalam sebuah pernyataan hari Rabu mengatakan bahwa Torop dan dua orang lainnya telah dikenai dakwaan.
Dihadirkan di pengadilan hari Selasa, Torop mengatakan kepada para jurnalis bahwa dia menolak dakwaan yang dituduhkan kepadanya, jurubicaranya dan kepala sebuah sekolah untuk anak-anak para pengikutnya. Torop menyebut dakwaan itu “sulit dipercaya,” lapor kantor berita TASS.
Pengacara ketiga pria tersangka itu mengatakan akan menggugat perintah penahanan kliennya tersebut.