Sekjen Partai Berkarya kubu Muchdi Peringati Kubu Tommy Jangan Halu
Untuk kegiatan di luar garis komando Muchdi Purwoprandjono selaku Ketua Umum Partai Berkarya, sebaiknya urungkan niat tersebut sehingga tidak dikenai sanksi.

MONITORDAY.COM - Sekjen Partai Beringin Karya kubu Muchdi, Badaruddin Andi Picunang mengingatkan kepada pihak-pihak yang berhalusinasi yang belum move on dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Kemenkumham RI terbaru agar tidak membawa-bawa nama partai.
Hal tersebut terjadi lantaran masih adanya kegiatan yang mengatasnamakan partai baik di pusat dan daerah yang membuat bingung masyarakat. Untuk kegiatan di luar garis komando Muchdi Purwoprandjono selaku Ketua Umum Partai Berkarya, sebaiknya urungkan niat tersebut sehingga tidak dikenai sanksi.
"Padahal, SK Kemenkumham telah mencabut SK kepengurusannya dan tidak punya hak lagi mengatasnamakan posisi itu sejak terbitnya SK Kemenkumham RI baru tertanggal 30 Juli 2020. hanya orang "halu" dan tidak tahu aturan partai yang mau mengikutinya," ujar Badaruddin dalam pesan singkatnya, Kamis (13/8/2020).
Badaruddin juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan pembekalan anggota DPRD Berkarya. Anggota DPRD dari Fraksi Partai Berkarya diwajibkan hadir jika tidak ingin diganti atau Pergantian Antar Waktu (PAW).
Menurut Badaruddin, rencananya Rakenas tersebut digelar Hotel Singgasana Surabaya, Jawa Timur pada tanggal 14-16 Agustus 2020. Khusus anggota DPRD yang tidak hadir akan dikenakan sanksi yang berujung PAW. Masih banyak yang antri dan loyal pada pimpinan partai.
"Heran juga masih ada juga yang termakan himbauan/instruksi tersebut. Kepemimpinan Partai Berkarya saat ini hanya satu sesuai SK Kemenkumham Nomor: M.AH-17.A.11.01 tahun 2020 tentang Perubahan Susunan DPP Partai Berkarya dimana Muchdi PR sebagai Ketua Umum, Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris," kata Badaruddin.
Selanjutnya, kata Badaruddin, pada Rakernas nanti akan dihadiri seluruh pengurus harian DPP, Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Dewan Pakar, Majelis Tinggi, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota sebagai peserta. Peninjau terdiri dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Calon Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan diusung Partai Berkarya pada Pilkada 2020.