Sejumlah Aturan Pembatasan Saat Libur Nataru. Ini 3 Diantaranya Yang Harus Diperhatikan!

MONITORDAY.COM - Masa liburan akhir tahun sudah di depan mata. Rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada momen libur Natal dan Tahun Baru tidak mudah untuk diimplementasikan. Masyarakat membutuhkan ruang untuk kegiatan keagamaan dan kulturalnya. Momen akhir tahun juga menjadi harapan bagi sektor transportasi, industri kreatif dan pariwisata untuk meraup ‘cuan’ dan menambal pendapatan yang minim di masa-masa paceklik.
Sejumlah ketentuan diberlakukan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas dengan tetap memprioritaskan protokol kesehatan. Selebihnya masyarakat dihimbau untuk menahan diri demi keselamatan dan kepentingan bersama. Sejumlah ketentuan itu dirangkum monitorday.com berikut ini.
Pertama, secara umum tidak ada libur sekolah. Biasanya libur panjang mewarnai akhir tahun. Tidak sedikit sekolah yang menyelenggarakan study tour. Destinasi wisata akan dipenuhi bus-bus rombongan pelajar.
Dalam instruksi yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn.) Muhammad Tito Karnavian pada 22 November 2021 lalu, selama periode Nataru sekolah tidak diperkenankan untuk memberikan libur khusus. Artinya, hari libur hanya jatuh pada tanggal 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 saja. Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Kedua, upaya testing dan tracing bagi mereka yang bepergian. Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua, dan sebelum berangkat juga dilakukan tes usap. Jenis tes usap yang dibutuhkan akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan untuk menetapkan.
Pemerintah juga akan memastikan pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan, bekerja sama dengan Polri. Tidak hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi ketat. Polri siap untuk melakukan vaksinasi di tempat, bila menemukan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi.
Aturan berkendara antara lain wajib menunjukkan kartu vaksinasi, bagi yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama, maka harus menyertakan hasil negatif Covid-19 berbasis RT-PCR dengan durasi maksimal 3×24 jam, bagi yang sudah vaksinasi 2 kali, maka hanya perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis antigen dengan durasi maksimal 1×24 jam.
Ketiga, larangan cuti akhir tahun. Kemungkinan pergerakan masyarakat secara besar-besaran pada Nataru tetap ada. Untuk itu, sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah mengatur sejak awal bahwa ASN, TNI Polri, termasuk pegawai BUMN dilarang mengambil cuti pada masa Nataru. Sedangkan pegawai swasta diimbau tidak memanfaatkan libur Nataru.
Sejumlah ketentuan yang membatasi pergerakan selama libur Nataru memiliki konsekuensi berupa tekanan pada aktivitas ekonomi. Hal ini menyebabkan sejumlah pihak terutama para pelaku industri pariwisata mengajukan keberatan. Namun Pemerintah tetap pada sikapnya, kehati-hatian dalam menghadapi kemungkinan lonjakan kasus menjadi prioritas utama.
Koordinasi lintas kementerian terutama oleh Kemenko PMK menjadi salah satu kunci dalam upaya pengendalian pandemi. Termasuk dalam penerapan PPKM di saat kesedaran dan kepedulian masyarakat semakin menipis. Khalayak membutuhkan aturan yang jelas dan tidak tumpang-tindih.