Sarat Kepentingan Politik Kawasan, Indonesia Optimistis Perjanjian Dagang RCEP Selesai Tahun 2019
Perjanjian dagang yang tergabung dalam RCEP memiliki manfaat bagi peningkatan rantai pasok di kawasan. Perlu diketahui potensi RCEP mencakup lebih dari 48% penduduk dunia, 38% Produk Domestik Bruto (PDB) dunia, dan lebih dari 25% ekspor dunia.

MONITORDAY.COM - Menteri Perdagangan Republik Indonesia Enggartiasto Lukita mengungkapkan perundingan RCEP antar negara ASEAN dan regional mengalami peningkatan yang signifikan.
Namun, beberapa bab masih mengalami hambatan untuk dapat diselesaikan. Sehingga target penyelesaian kerjasama ekonomi komprehensif regional atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) sedikit mundur.
"RCEP tidak mencapai target mandat Kepala Negara anggota RCEP pada saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pertama di Filipina tahun lalu dan Paket Akhir Tahun yang sudah disepakati sebelumnya," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam siaran pers, Rabu (14/11).
Dalam pertemuan tersebut, Enggar menambahkan bahwa saat ini sudah ada tujuh bab yang selesai dibahas dalam RCEP. Lima bab diantaranya diselesaikan setelah pertemuan KTT RCEP tahun 2017.
Tujuh Bab yang telah disepakati, yaitu Kerjasama Ekonomi dan Teknis (ECOTECH), Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Prosedur Kepabeanan dan Fasilitasi Perdagangan (CPTF), Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Government Procurement), Institutional Provision, Sanitary dan Phitosanitary (SPS), Standard, Regulasi Teknis dan Prosedur untuk Penilaian Kesesuaian (STRACAP), dan penyelesaian sengketa.
Terdapat satu bab yang masih menjadi masalah yaitu mengenai kompetisi. Pembahasan bab tersebut mengalami hambatan dari Jepang.
"Seharusnya pada tahap sekarang ini, para menteri menawarkan solusi serta bersedia merekalibrasi ambisinya untuk kepentingan bersama," terang Enggar.
RCEP merupakan perjanjian dagang yang mencakup negara anggota Asean ditambah enam negara lain yaitu China, India, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.
Hingga saat ini, Indonesia bersama negara-negara anggota Asean dan mitra lainnya membahas 8 dari 21 bab perjanjian RCEP. Secara garis besar, kedelapan bab perjanjian tersebut telah dicapai kata sepakat di antara negara-negara peserta.
Meski terkadang dalam perundingan RCEP dinilai banyak kepentingan politis masing-masing Negara. Namun, Enggar optimistis perjanjian tersebut dapat diselesaikan tahun 2019.
Situasi perdagangan dunia yang semakin tidak menentu mendorong Indonesia kembali menyerukan pentingnya perundingan RCEP segera diselesaikan.
"Beberapa ekonomi dunia mengalami pertumbuhan negatif. Ketegangan perdagangan antara dua ekonomi besar mulai menimbulkan dampak pada negara lain dan semakin banyak negara menempuh langkah pengamanan perdagangan seperti anti-dumping duties, countervailing duties, dan safeguard. Keadaan ini menegaskan pentingnya perundingan RCEP untuk diselesaikan segera," ujar Presiden Jokowi dalam forum KTT ASEAN di Singapura, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (15/11/2018).
Presiden menambahkan bahwa proses perundingan panjang yang telah dilakukan sejak KTT pertama di Manila tahun lalu membuat negara-negara peserta berada pada tahapan yang tak memungkinkan lagi untuk menoleh ke belakang.
"Sebagai koordinator perundingan RCEP, saya menilai bahwa kita berada pada the point of no return. Apa yang telah dicapai saat ini harus dijadikan modal untuk menyelesaikan perundingan RCEP agar manfaat integrasi ekonomi dapat dirasakan 3,4 miliar masyarakat kita," ucap Presiden.
Perjanjian dagang yang tergabung dalam RCEP memiliki manfaat bagi peningkatan rantai pasok di kawasan. Perlu diketahui potensi RCEP mencakup lebih dari 48% penduduk dunia, 38% Produk Domestik Bruto (PDB) dunia, dan lebih dari 25% ekspor dunia.