Sambangi UMC, Pusat Kajian AKN BK DPR RI Gelar FGD CBT pada Pemda

Sambangi UMC, Pusat Kajian AKN BK DPR RI Gelar FGD CBT pada Pemda
Kepala Pusat (Kapus) Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Djustiawan Widjaya, S.Sos., M.A.P memberikan plakat apresiasi kepada Rektor UMC, Arif Nurudin M.T (Dok: monitorday.com)

MONITORDAY.COM -Pemerintah telah berupaya mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menanggulangi risiko dan dampak dari perubahan iklim. Salah satunya,  melalui Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI mulai tahun 2016 untuk mendorong penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging/CBT) dengan penambahan 2 (dua) kode anggaran yaitu Mitigasi Perubahan Iklim dan Adaptasi Perubahan Iklim pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat (Kapus) Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Djustiawan Widjaya, S.Sos., M.A.P dalam Focus Group Discussion (FGD)  proposal kajian dengan tajuk “Pelaksanaan Climate Budget Tagging (cbt) Pada Pemerintah Daerah” di Aula Masjid Raya Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Kamis (31/3/2022). 

"Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap informasi juga sebagai masukan bagi Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI terkait proposal kajian," ucap Kapus KAKN BK DPR RI.

Selanjutnya, Djustiawan memaparkan dokumen Laporan Anggaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Tahun 2018-2020, yang mana 18 kementerian/lembaga telah melakukan CBT, hal ini menunjukkan tidak semua instansi pemerintah pusat melakukan CBT. Untuk pemerintah daerah, terdapat 11 pemerintah daerah yang menjadi daerah piloting penerapan CBT. 

Perlu diperhatikan bahwa dalam laporan tersebut belum terdapat ukuran pengurangan emisi karbon untuk setiap kegiatan yang dilakukan CBT, dengan begitu belum dapat diukur keberhasilan kebijakan CBT untuk mengurangi emisi karbon.

Berdasarkan hal tersebut, Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara bermaksud untuk menyusun kajian terkait Pelaksanaan CBT pada Pemerintah Daerah. Diharapkan kajian ini akan dapat menjawab beberapa pertanyaan dari aspek regulasi, persepsi pemerintah daerah, ada atau tidaknya efek CBT terhadap indeks lingkungan, dan hambatan pelaksanaan secara umum yang mendasari kajian yaitu:

  1. Apakah Pemerintah Daerah memiliki kebijakan dalam menangani perubahan iklim didalam RPJMD atau Renstra OPD setempat?
  2. Bagaimana persepsi Pemerintah Daerah terkait kebijakan penandaan anggaran adaptasi dan mitigasi perubahan iklim?
  3. Bagaimana mekanisme pengklasifikasian anggaran berdasarkan efek terhadap lingkungan?
  4. Apa saja yang menjadi hambatan pelaksanaan CBT di pemerintah daerah?

Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara merasa perlu untuk meminta masukan kepada akademisi untuk dapat memperkaya penulisan kajian terkait pelaksanaan CBT di pemerintah daerah.

Pokok pembahasan yang akan menjadi bahan diskusi adalah memberikan masukan terkait proposal kajian Pelaksanaan CBT pada Pemerintah Daerah, antara lain:

1. Teori Green Budgeting yang dapat digunakan
2. Metode klasifikasi anggaran berdasarkan efek terhadap lingkungan
3. Masukan lain yang dianggap penting

Djustiawan pun memberikan apresiasi kepada Rektor UMC, Arif Nurudin M.T yang didampingi oleh Nana Trisovelna M.T (Warek I UMC), Dr. Badawi (Warek II UMC) yang dalam hal ini dimintai sebagai pembicara untuk memberikan masukan. 

Selain Dr. Badawi, Djustiawan mengucapkan terimakasih kepada Agus Riyanto. M.Si dari Prodi Ilmu Pemerintahan yang juga menyampaikan materi terkait kebijakan CBT bagi pemerintah daerah. 

" Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh akademisi UMC yang sudah hadir di forum yang berbahagia ini, semoga masukan dari rekan-rekan akan sangat bermanfaat bagi kami," tutup Djustiawan.