Revisi UU KPK Disahkan, Gerindra Beri Catatan Terkait Dewan Pengawas
DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK). DPR RI Mengesahkan RUU KPK dalam Rapat Paripurna ke-9 di DPR RI, Selasa (17/09).

MONITORDAY.COM - DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK). DPR RI Mengesahkan RUU KPK dalam Rapat Paripurna ke-9 di DPR RI, Selasa (17/09).
Fraksi Partai Gerindra di DPR memberi catatan agar dewan pengawas KPK dipilih oleh DPR melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Pandangan Fraksk Gerindra tersebut berbeda dengan mayoritas tujuh fraksi lainnya di DPR yang setuju agar dewan pengawas dipilih pemerintah.
Anggota DPR Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas menyarankan agar pemilihan dewan pengawas KPK lewat fit and proper test di DPR RI.
"Fraksi partai Gerindra menginginkan supaya mekanisme di periode berikutnya, itu tetap harus lewat fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Andi di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (17/09).
Catatan lain dari Gerindra, ungkap Supratman, adalah pemilihan anggota dewan pengawas KPK seperti hakim konstitusi. Yakni dengan cara pemerintah menyodorkan dua nama, DPR menyodorkan dua nama, dan satu dari yudikatif.
"Gerindra menginginkan, kalau itu bisa dilakukan, bisa saling mengontrol saling lembaga negara, kami minta 2 dari DPR, 2 dari Pemerintah dan 1 dari Yudikatif atau sebaliknya," lanjutnya.