Perkuat Ekspor Perikanan, KKP Kembangkan 'Stelina'

Perkuat Ekspor Perikanan, KKP Kembangkan 'Stelina'
Foto: dok. KKP

MONITORDAY.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengembangkan integrasi Sistem Telusur Dan Logistik Ikan Nasional (Stelina) sebagai implementasi PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Stelina merupakan dashboard informasi yang memuat neraca ikan, ketertelusuran dan keamanan pangan. Selain itu, Stelina juga menjadi instrumen pemantauan impor perikanan sekaligus memuat informasi syarat ekspor ke negara-negara Uni Eropa.

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti mengatakan, melalui sistem ini pihaknya ingin menjaga daya saing produk perikanan Indonesia di pasar domestik dan pasar global.

"Stelina kalau bisa terimplementasi dengan baik, kita akan dapat data neraca ikan di beberapa tempat, asal-usul bahan baku akan tercatat dengan baik. Dalam waktu dekat kalau kita laksanakan bisa kita selamatkan nilai ekspor USD600 juta ke Amerika Serikat," kata Artati di Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Artati menambahkan, nilai ekspor tersebut merupakan estimasi dari produk perikanan yang bisa ditolak oleh negara tujuan ekspor.

Stelina dirancang mewadahi beberapa sistem yang ada di lingkungan KKP. Ini menjadi integrasi sistem ketertelusuran dari hulu sampai hilir baik ketertelusuran internal maupun eksternal.

Ketertelusuran internal adalah keseluruhan input dan proses dalam kegiatan penanganan dan atau pengolahan ikan.

Sedangkan ketertelusuran eksternal harus mampu mengidentifikasi asal atau sumber bahan baku dan kepada siapa produk dipasarkan atau didistribusikan. 

"Karena terkoneksi dengan semua sistem informasi rantai pasok dan ketertelusuran, Stelina mencatat secara elektronik mulai dari penangkapan, budidaya, pemasok, distribusi, pengolahan sampai ke pemasaran," urainya.

Selain berfungsi untuk ketertelusuran, Artati menyebutkan bahwa dengan Stelina, KKP akan menjadi lebih kuat dalam pengendalian impor komoditas perikanan.

Jika semula dilaksanakan menggunakan rekomendasi, pemberian ijin impor nantinya akan menggunakan neraca komoditas perikanan.

"Dari neraca komoditas tersebut, kemudian akan diatur pula tempat pemasukan, jenis hasil perikanan, volume dan waktu pemasukan, standar mutu wajib dan peruntukan impor komoditas perikanan," jelas Artati.