Peranan Takaful dalam Pengelolaan Keuangan Keluarga

Takaful keluarga memiliki tingkat penetrasi yang lebih tinggi dari takaful general.

Peranan Takaful dalam Pengelolaan Keuangan Keluarga
Ilustrasi foto/Net

PERANAN takaful atau yang lebih dikenal sebagai asuransi syariah sangat penting dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan keluarga. Produk asuransi merupakan produk yang relatif kurang dipahami oleh masyarakat Indonesia, apalagi pemahaman terhadap produk takaful. Hal ini bisa dipahami karena masih sangat sedikit masyarakat Indonesia yang memiliki tingkat literasi produk keuangan, termasuk asuransi apalagi yang sesuai dengan prinsip syariah. Total kontribusi takaful secara global mencapai 14,9 milliar Dollar AS dengan angka pertumbuhan yang cukup mencapai 14 persen di tahun 2015.

Takaful keluarga memiliki tingkat penetrasi yang lebih tinggi dari takaful general. Tingkat penetrasi takaful di Indonesia masih sangat rendah. Tingkat penetrasi takaful keluarga hanya mencapai 0,07 persen, sekitar empat kali lebih tinggi tingkat penetrasi takaful umum yang hanya mencapai 0,02 persen saja. Hal ini menunjukkan bahwa masih sedikit masyarakat Indonesia yang paham tentang asuransi syariah. 

Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah  usaha  saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang  memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang  sesuai  dengan syariah. Resiko tersebut bisa berupa resiko kematian, sakit, kecelakaan, musibah kebakaran, kebanjiran, dsb.

Takaful diperlukan untuk mempersiapkan masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya resiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, maka perlu dipersiapkan sejumlah dana sedini mungkin. Data dari World Health Organization (WHO) menyebutkan bahwa 9 dari 10 orang meninggal disebabkan oleh penyakit kritis dengan penyakit jantung yang menjadi penyebab utama kematian pria mencapai 44 persen dan penyakit kanker sebagai penyebab utama 75 persen kematian wanita.

Dalam al-Qur’an surah Al-Hasyr ayat 18 disebutkan: ’Hai orang-orang beriman! Bertaqwalah kepada  Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat  untuk hari esok (masa depan).    Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS.  al-Hasyr [59]: 18).

Kita juga diperintahkan untuk tidak meninggalkan generasi yang lemah baik lemah iman, lemah fisik, lemah pengetahuan dan lemah finansial,dsb sebagaimana firman Allah Swt.: Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadapa (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar (QS An-Nisaa’ ayat 9).

Beberapa hadits yang menjadi dasar fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia antara lain: ”Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan  kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka)  menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’ashirah, [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], h. 287) menjelaskan tentang asuransi syariah (takaful) sebagai: ”Sejumlah dana (premi) yang  diberikan oleh peserta asuransi adalah tabarru’ (amal kebajikan) dari peserta kepada (melalui)  perusahaan yang digunakan untuk membantu peserta yang memerlukan berdasarkan  ketentuan  yang  telah  disepakati; dan perusahaan memberikannya (kepada peserta) sebagai tabarru’ atau hibah murni  tanpa  imbalan”.

Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan/atau akad tabarru. Akad  tijarah adalah  semua  bentuk  akad  yang  dilakukan  untuk  tujuan  komersial, sedangkan akad  tabarru adalah  semua  bentuk  akad  yang  dilakukan dengan  tujuan  kebajikan  dan  tolong-menolong,  bukan  semata  untuk  tujuan komersial.  

Dalam  akad  tijarah  (mudharabah),  perusahaan  bertindak  sebagai  mudharib  (pengelola) dan  peserta  bertindak  sebagai  shahibul  mal  (pemegang  polis); Dalam  akad  tabarru’  (hibah),  peserta  memberikan  hibah  yang  akan  digunakan  untuk  menolong  peserta  lain  yang  terkena  musibah.  Sedangkan  perusahaan  bertindak  sebagai  pengelola  dana  hibah.  Akad  yang  dilakukan harus sesuai  dengan  syariah  yaitu tidak  mengandung  gharar  (penipuan),  maysir  (perjudian),  riba,  zhulm  (penganiayaan),  risywah  (suap),  barang  haram  dan  maksiat.

Pembayaran  premi  didasarkan  atas  jenis  akad  tijarah dan  jenis  akad  tabarru'. Penentuan  besarnya  premi  perusahaan  asuransi  syariah  dapat  menggunakan  rujukan,  misalnya  tabel  mortalita  untuk  asuransi  jiwa  dan  tabel  morbidita  untuk  asuransi  kesehatan,  dengan  syarat  tidak  memasukkan  unsur  riba  dalam  penghitungannya.  Premi  yang  berasal  dari  jenis  akad  mudharabah dapat  diinvestasikan  dan  hasil  investasinya  dibagi-hasilkan  kepada  peserta.  Premi  yang  berasal  dari  jenis  akad  tabarru' dapat  diinvestasikan.   Klaim  dibayarkan  berdasarkan  akad  yang  disepakati  pada  awal  perjanjian.  Klaim  dapat  berbeda  dalam  jumlah,  sesuai  dengan  premi  yang  dibayarkan.  Klaim  atas  akad  tijarah sepenuhnya  merupakan  hak  peserta,  dan  merupakan  kewajiban  perusahaan  untuk  memenuhinya.

*Penulis adalah Pegiat Ekonomi Syariah dan Penulis Buku “Islamic Banking & Finance in Indonesia: A Critical Analysis”