Pencabutan Izin HGU Lahan Dinilai Dapat Atasi Ketimpangan Agraria

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan pencabutan ratusan ribu izin hak penguasaan lahan negara, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga Hak Guna Usaha (HGU). Pencabutan Izin jutaan hektar lahan itu dilakukan lantaran sektor usaha yang memakai lahan tersebut tidak aktif, atau lahan yang ada ditelantarkan, serta mereka tidak membuat rencana kerja.
Menanggapai hal itu, Ketua Tim Penelitan dan Pengembangan (Litbang) Monday Media Group, Dani Setiawan memberikan apresiasi sebesar-besarnya, dan menilai kebijakan ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya mengatasi persoalan agraria di Indonesia.
"Ini merupakan satu kebijakan yang berani, tegas, dan penting untuk menjawab masalah yang selama ini sudah kita diskusikan, untuk menyelesaikan persoalan ketimpangan agraria," kata Dani, dalam diskusi virtual Kopi Pahit, bertajuk 'Jokowi Bongkar Ketimpangan SDA, Apa Selanjutnya?' Senin (10/12/2021).
Menurut Dani, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi ketimpangan ekonomi adalah mendorong agar masyarakat Indonesia dapat menguasai faktor-faktor produksi. Hal ini sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi, UUD 1945 Pasal 33.
"Inilah yang sebenarnya menjadi problem pokok dari masalah masalah kemiskinan, tertinggalan, diskriminasi dan sebagainya, karena umumnya penguasaan faktor-faktor produksi itu terjadi secara timpang atau mengalami kesenjangan. Bukan hanya pada konteks lahan, tetapi juga ketimpangan-ketimpangan di sektor yang lain," jelasnya.
Karena itu, Dani mengatakan, adanya kebijakan pencabutan izin penggunaan jutaan hektar lahan itu menjadi penting karena tanah sebagai satu faktor produksi yang penting dan menjadi kunci untuk menjawab problem kesenjangan yang dialami oleh masyarakat Indonesia.
"Ini satu hal yang perlu dikawal, karena saya kira tujuan awal pemerintah memang melakukan evaluasi terhadap tata kelola lahan kita ini untuk mendorong keadilan ekonomi, agar masalah ketimpangan agraria itu bisa diselesaikan," ujar Dosen FISIP UIN Jakarta ini.
Adapun terkait redistribusinya, Dani berharap lahan-lahan tersebut didistribusikan untuk meningkatkan kesejahteran rakyat, dan artinya, masalah-masalah yang dihadapi oleh petani dan masyarakat secara umum bisa dijawab oleh kebijakan pemerintah.
"Jadi puluhan ribu atau bahkan jutaan hektar yang sudah dicabut izinnya ini harus didistribusikan sebagian besarnya untuk petani, untuk masyarakat yang tidak punya tanah, untuk UKM, untuk koperasi, untuk masyarakat adat atau untuk pemilik-pemilik kapital," paparnya.
Selain redistribusi, Dani juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam mendorong petani yang nantinya megelola lahan-lahan tersebut dapat meningkatkan taraf hidup mereka.
"Misalnya yang paling kelihatan, petani kita sebenarnya punya lahan, jenis tanamannya sudah ada, pengetahuannya juga sudah dimiliki, tapi pasarnya yang tidak dapat. Nah, hal-hal itu sekarang harus bisa diatasi dengan semangat kolaborasi, yang dalam beberapa kesempatan Presiden Jokowi juga sudah mengutarakannya," ujarnya.
"Saya kira upaya-upaya itu bisa mendorong praktek demokrasi ekonomi bisa diterapkan dalam konteks pembangunan nasional kita. Adanya kepemilikan rakyat terhadap faktor-faktor produksi, dan kalaupun ada investasi kepada di sektor-sektor seperti pertambangan, kehutanan, atau perkebunan, namun investasi itu bisa membawa keadilan dan kebermanfaatan bagi masyarakat," demikian Dani Setiawan.