Peminat Mobil Listrik Masih Rendah, Endang Tirtana Sarankan Pemerintah Bikin Pilot Project di Kota-kota

MONITORDAY.COM - Perubahan iklim menuntut semua sektor industri termasuk industri otomotif untuk menyesuaikan diri terhadap isu-isu lingkungan dalam upaya mengurangi karbon emisi. Salah satu sumbangsih sektor otomotif dilakukan melalui penyusunan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Kendaraan listrik ini diharapkan dapat menjadi solusi mobilitas yang mengusung konsep smart cities, dan di saat yang bersamaan juga lebih ramah lingkungan dan minim biaya pengelolaannya.
Di sisi lain, pemerintah juga harus meningkatkan antusiasme masyarakat Indonesia terhadap mobil listrik. Pasalnya, angka peminat mobil berbasis baterai ini masih rendah, tidak mencapai 50 persen.
Perusahaan riset Milieu Insight mencatat, sekitar kurang dari setengah konsumen Indonesia tertarik untuk membeli kendaraan listrik. Negara-negara di Asia Tenggara dengan peminat tertinggi adalah Thailand dan disusul Singapura, di mana 56 persen dari konsumen di negara tersebut menyatakan tertarik untuk membeli kendaraan listrik untuk pembelian berikutnya.
Kemudian, Vietnam dengan 51 persen konsumen menyatakan hal yang sama, lalu Indonesia dan Filipina 47 persen.Terendah adalah Malaysia dengan hanya 39 persen yang menyatakan berminat membeli kendaraan listrik.
Peneliti Maarif Institute, Endang Tirtana menyarankan agar pemerintah lebih gencar mengenalkan mobil listrik di kota-kota di Tanah Air. Menurutnya, hal tersebut bisa mendorong minta masyarakat untuk menggunakan mobil listrik.
Hal tersebut disampaikan Endang dalam diskusi Kopi Pahit dengan tema "Mobil Listrik dan Perubahan Iklim" pada Kamis (18/11/2021) kemarin.
"Saya kira memang ini supaya ada menjadi semacam contoh yang cukup baik mendorong minat masyarakat untuk menggunakan mobil listrik dibikin semacam pilot project di kota-kota yang menjadi contoh, karenakan publik butuh imajinasi langsung nih jadi mereka liat," ujarnya.
Selain itu, Direktur Eksekutif Indonesia Watch for Democracy ini juga mengatakan, pemerintah juga perlu meningkatkan pemahaman kepada masyarakat terkait manfaat tersembunyi dari transportasi yang lebih ramah lingkungan tersebut.
"Ini bisa jadi daya dorong masyarakat untuk melihat langsung soal apa yang menjadi keuntungan ketika mereka menggunakan mobil listrik," imbuh Endang.
Diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya telah menerbitkan dua regulasi yang mendukung penyusunan ekosistem KBLBB.
Pertama, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN) yang berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkait startegi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik.
Kedua, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi KBLBB di Indonesia.
Aturan tersebut merupakan turuan dari Perpres 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Dalam Perpres ini disebutkan, percepatan program Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk transportasi jalan diselenggarakan melalui:
a. percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri;
b. pemberian insentif;
c. penyediaaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai;
d. pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL Berbasis Baterai; dan
e. perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Adapun penjelasan mengenai percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam Perpres ini, dilakukan melalui kegiatan industri KBL Berbasis Baterai danf atau industri komponen KBL Berbasis Baterai.