Pemerintah Izinkan Vaksinasi Mandiri, Simak Ketentuannya

MONITORDAY.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan terkait pelaksanaan vaksinasi dalam penanganan Pandemi Covid-19.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 itu diatur terkait segala mekanisme vaksinasi nasional termasuk soal pelaksanaan vaksinasi mandiri.
Peraturan yang diterbitkan pada Rabu (26/2/2021) itu menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 mandiri diberi nama dengan Vaksinasi Gotong Royong.
"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong," demikian bunyi Peraturan tersebut.
Vaksinasi mandiri dikelola oleh pihak swasta dan diberikan secara gratis. Perusahaan akan menangung dan memastikan vaksin bagi karyawan dan keluarga tanpa dipungut biaya.
Disebutkan dalam pasal lain bahwa Vaksinasi Gotong Royong tidak dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah. Perusahaan swasta harus bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk menggelar penyuntikan vaksin bagi karyawan.
"Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta," bunyi aturan tersebut.
Setiap perusahaan juga diwajibkan menyetor data penerima vaksin jalur mandiri. Data itu setidaknya berisi jumlah karyawan yang akan divaksin, nama, alamat, dan nomor induk kependudukan setiap karyawan.
Sementara terkait biaya vaksin gotong-royong, disebutkan bahwa Biaya yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
"Besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong ditetapkan oleh Menteri," demikian aturan tersebut.