Oknum Polda Metro Jaya Tersangka Penembakan di Cengkareng

Oknum Polda Metro Jaya Tersangka Penembakan di Cengkareng
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Dok. ANTARA

MONITORDAY.COM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyebutkan salah satu anggotanya, Bripka CS ditetapkan sebagai tersangka penembakan di Cengkareng yang menewaskan tiga orang, salah satunya anggota TNI AD.

"Kepada tersangka sudah diproses langsung. Pagi hari ini juga dan sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP (tempat kejadian perkara). Pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).

la juga mengatakan selain ditemukan tiga orang tewas, ada satu orang korban lainnya yang mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.

Meski demikian, Fadil berkomitmen akan menindak tegas Bripka CS dan memastikan kasus ini berlanjut hingga ke meja hijau dan dewan etik Polri.

"Kami akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Kami akan mengambil langkah- langkah cepat agar tersangka dapat segera diproses secara pidana. Seiring dengan hal tersebut tersangka, kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," ucapnya.

Terkait kejadian tersebut, ia pun meminta maaf dan mengucapkan belasungkawa baik kepada keluarga korban maupun kepada pihak Kodam Jaya dan TNI AD atas gugurnya salah satu anggotanya.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," ungkap Fadil.

Bripka CS akan dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik. Pasal 338 KUHP merupakan aturan yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan.

Sebelumnya, tersiar kabar telah terjadi penembakan di kafe RM Cengkareng, Jakarta Barat yang menyebabkan tiga orang korban tewas di tempat dengan salah satu korbannya merupakan anggota TNI AD.