Muchlas Rowi: Perpanjangan Fasilitas GSP Berdampak Positif bagi UMKM

Perpanjangan fasilitas GSP sejalan dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang memberikan nafas segar bagi pelaku UMKM dengan menghadirkan aturan-aturan yang mempermudah para pelaku usaha.

Muchlas Rowi: Perpanjangan Fasilitas GSP Berdampak Positif bagi UMKM
Dosen Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi, Muchlas Rowi.

MONITORDAY.COM - Pemerintah Amerika Serikat secara resmi memutuskan untuk memperpanjang pemberian fasilitas generalized System of Perferences atau GSP kepada Indonesia. GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebebasan tarif bea masuk yang diberikan secara unilateral oleh pemerintah AS kepada negara-negara berkembang.

Menanggapi hal itu, Dosen Manajemen Institute Bisnis Muhammadiyah (IBM) Bekasi, M. Muchlas Rowi menilai bahwa keputusan tersebut akan memberi dampak positif bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), terutama yang berorientasi ekspor.

“Dengan perpanjangan pembebasan tarif Bea Masuk untuk Indonesia, tentunya akan semakin memudahkan UMKM untuk berkembang, terutama bagi UMKM yang berorientasi pada ekspor,” kata Muchlas Rowi, saat dihubungi Minggu, (01/11).

Bahkan, kata Muchlas, hal tersebut juga sejalan dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang memberikan nafas segar bagi pelaku UMKM dengan menghadirkan aturan-aturan yang mempermudah para pelaku usaha.

“Ini juga in-line jika dikaitkan dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja. UU tersebut bagi Usaha Mikro dan Kecil yang berorientasi ekspor, akan diberi insentif kepabeanan,” kata Muchlas.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan bahwa perpanjangan GSP oleh pemerintah AS ini merupakan salah satu wujud konkret kemitraan strategis antara Indonesia-AS, yang tidak hanya membawa manfaat positif bagi Indonesia, melainkan juga bagi bisnis di AS sendiri.

Disebutkan Retno, keputusan perpanjangan tersebut disampaikan AS pada (30/10), setelah USTR (Perwakilan Perdagangan Amerika) melakukan evaluasi terhadap fasilitas GSP untuk Indonesia selama lebih kurang 2,5 tahun sejak Maret 2018.

“Keputusan USTR ini tentunya kita sambut dengan baik dan mudah-mudahan dapat terus kita manfaatkan untuk memperkuat perdagangan kita dengan AS,” kata dia.

AS merupakan negara tujuan ekspor non migas terbesar RI kedua setelah RRT, dengan total nilai perdagangan dua-arah mencapai USD 27 milyar pada tahun 2019.

Ekspor Indonesia ke AS periode Jan-Agustus 2020 mencapai USD 11,8 miliar meningkat hampir 2% dibandingkan periode yang sama tahun 2019 sebesar USD11,6 miliar. Kenaikan ini terjadi di tengah situasi pandemi, dan saat impor AS dari seluruh dunia turun 13%.

“Ke depannya, kedua negara sepakat untuk mengupayakan pembahasan kemitraaan perdagangan RI-AS yang lebih komprehensif dan permanen,” kata Menlu Retno.