Menag: Nasib Penyelenggaraan Ibadah Haji Diputuskan 20 Mei Mendatang
Pemerintah masih menunggu kepastian dari Kerajaan Arab Saudi

MONITORDAY.COM - Nasib pelaksanaan ibadah haji akan diputuskan pada 20 Mei 2020 mendatang. Jika sampai tanggal 20 Mei Pemerintah Arab Saudi tidak juga memberikan kepastian terkait penyelenggaraan haji, maka dapat dipastikan jamaah haji 2020 urung diberangkatkan. Demikian dikatakan Menteri Agama Fachrul Razi kepada wartawan, Selasa (12/05/20).
Ia kemudian menegaskan, jika sampai tanggal 20 Mei Saudi tidak memberikan jawaban terkait kepastian menyelenggarakan ibadah haji, maka pemerintah Indonesia akan bersikap tidak akan mengirim jamaah haji ke tanah suci meski persiapan sudah selesai.
"Kita akan menunggu jawaban Pemerintah Arab Saudi. Kita kasih batas waktu sampai 20 Mei inilah ya," kata Menag.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa tanggal 20 Mei Pemerintah Arab Saudi menerapkan libur panjang untuk perayaan hari raya Idul Fitri selama dua minggu. Sehingga Menag menilai, sulit melakukan koordinasi di saat warga dan pemerintahannya sedang melaksanakan liburan.
"Karena saya monitor menjelang lebaran itu libur panjang. Ya sekitar 20 Mei sudah libur sampai dua minggu," katanya.
Terkait jamaah haji yang sudah membayar lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Fachrul Razi menerangkan, semua itu sudah ada teknisnya dan sudah disampaikan kepada dewan di Komisi VIII saat rapat. Kemenag tinggal menunggu masukan-masukan selanjutnya.
"Hal itu sudah ada polanya sedang dikoordinasikan, kemarin ada beberapa masukan dari Komisi VIII bagus kita ikutin juga," katanya.
Pada intinya kata Fachrul Razi, Kemenag dan Komisi VIII sepakat, jika haji tidak jadi diselenggarakan dan uang jamaah harus dikembalikan, maka uang itu sudah dipastikan aman dan memiliki nilai manfaat bagi jamaah haji yang akan berangkat tahun selanjutnya. Terkait bagaimana uang jamaah itu aman dan masih memiliki nilai manfaat semua itu diatur Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Komisi VIII hasil rapat dengan kita artinya sama-sama uang itu dapat diamankan maksimal. Hendaknya itu dikelolah oleh BPKH di acara terspisah jadi nila manfaatnya dapat dikembalikan kepada calon jamaah haji yang berangkat tahun depan," katanya.